MEKANISME PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BMT AL HIKMAH CABANG KARANGJATI MENURUT FATWA DSN-MUI NO.47/DSN-MUI/II/2005

, Dini Wulan Sari (2020) MEKANISME PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BMT AL HIKMAH CABANG KARANGJATI MENURUT FATWA DSN-MUI NO.47/DSN-MUI/II/2005. [UNSPECIFIED]

[img] Text
DINI WULAN SARI.pdf

Download (5MB)

Abstract

Sari, Dini Wulan. 2020. Mekanisme Penyelesaian Wanprestasi Pada Pembiayaan Murabahah Di BMT Al Hikmah Cabang Karangjati Menurut Fatwa DSN-MUI No.47/DSN-MUI/II/2005. Skripsi, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Drs. Machfudz, M.Ag. Kata Kunci : penyelesaian wanprestasi, murabahah Pembiayaan murabahah merupakan salah satu pembiayaan yang ada di BMT Al Hikmah Cabang Karangjati dan sering kali dijumpai wanprestasi. Salah satu dampak wanprestasi adalah tidak terlunasinya sebagian atau seluruh pembiayaan. Oleh karena itu BMT Al Hikmah Cabang Karangjati memerlukan berbagai mekanisme untuk menyelesaikan wanprestasi pada pembiayaan sesuai prosedur yang berlaku di internal BMT. Selain dari ketentuan internal BMT, BMT Al Hikmah Cabang Karangjati juga harus memperhatikan beberapa ketentuan yang ada di Fatwa DSN-MUI agar penyelesaian wanprestasi sesuai dengan prinsip syariah. Makan dengan latarbelakang penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab wanprestasi pada pembiayaan murabahah, mekanisme penyelesaian wanprestasi pada pembiayaan murabahah di BMT Al Hikmah Cabang Karangjati dan mekanisme penyelesaian wanprestasi pada pembiayaan murabahah di BMT Al Hikmah Cabang Karangjati sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.47/DSN-MUI/II/2005 atau belum. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif Proses pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi dengan analisis data yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: faktor penyebab wanprestasi di BMT Al Hikmah Cabang Karangjati berasal dari faktor internal BMT dan faktor anggota. Faktor internal BMT yaitu kurang kehati-hatian pemgelola dalam memberikan pembiayaan seperti SDM kurang memadai, marketing kurang jeli, pemberian perlakuan khusus,serta sistem dan teknologi kurang mumpuni. Faktor dari anggota meliputi sengaja dan tidak sengaja, faktor sengaja meliputi tidak ada itikad baik dari anggoota, sedangkan faktor tidak sengaja meliputi anggota mengalami sakit, PHK, pemberhenitan sementara dan bangkrut. Mekanisme penyelesaian wanprestasi pada pembiayaan murabahah di BMT Al Hikmah Cabang Karangjati dilakukan dengan cara silaturahmi surat peringatan, rescheduling dan eksekusi jaminan. Mekanisme penyelesaian dengan cara silaturahmi sesuai dengan penyelesaian sengketa islam, surat peringatan sesui hadis Nabi riwayat at-Tirmizi dari Amr bin ‘Auf al-Muzaini tentang perdamaian, rescheduling sesuai Fatwa DSN No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali, dan eksekusi jaminan sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.47/DSN-MUI/II/2005.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 30 Nov 2020 11:24
Last Modified: 30 Nov 2020 04:55
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10118

Actions (login required)

View Item View Item