ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SYARAT PENDAPATAN NON-HALAL MAKSIMAL 10% DALAM KRITERIA PENERBITAN DAFTAR EFEK SYARI'AH

Oktafiani, Friska (2021) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SYARAT PENDAPATAN NON-HALAL MAKSIMAL 10% DALAM KRITERIA PENERBITAN DAFTAR EFEK SYARI'AH. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SKRIPSI FRIZKA-dikonversi.pdf

Download (4MB)

Abstract

Oktaviani, Frizka. 2020. Analisis Hukum Islam Terhadap Syarat Pendapatan Non-Halal Maksimal 10% Dalam Kriteria Penerbitan Daftar Efek Syari’ah. Skripsi. Salatiga: Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Ali Geno Berutu, M.A. Hk. Kata Kunci: Hukum Islam, Pendapatan Non-Halal Maksimal 10%, Daftar Efek Syari’ah (DES). Salah satu perkembangan dalam kegiatan ekonomi adalah teknologi finansial. Teknologi finansial yang sedang marak digunakan saat ini salah satunya investasi. Sebagai negara mayoritas muslim pemerintah memberi wadah bagi investor muslim dengan menciptakan pasar modal syari’ah. Untuk menghindari saham- saham yang melanggar prinsip syari’ah dilakukan screening (penyaringan) yang akan masuk dalam Daftar Efek Syari’ah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dan membuat peraturan atas kegiatan ekonomi di Indonesia mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syari’ah. Salah satu kriterianya adalah diperbolehkannya perusahaan berpendapatan non-halal maksimal 10% masuk dalam efek syari’ah. Hal ini menyebabkan bercampurnya harta yang halal dengan haram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Bagaimana kriteria penerbitan Daftar Efek Syari’ah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017? Mengapa Otoritas Jasa Keuangan menentukan syarat pendapatan non-halal maksimal 10% dalam kriteria penerbitan Daftar Efek Syari’ah? Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pendapatan non-halal maksimal 10% dalam kriteria penerbitan Daftar Efek Syari’ah? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif (pendekatan perundang-undangan). Prosedur pengumpulan data berdasarkan sistem dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kriteria penerbitan Daftar Efek Syari’ah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2017 terbagi menjadi kriteria kualitatif dan kriteria kuantitatif. Kriteria kualitatif meliputi jenis usaha dan produk emiten yang tidak diperbolehkan menyalahi konsep dalam ekonomi Islam. Serta kriteria kuantitatif berupa rasio keuangan total hutang berbasis bunga perusahaan maksimal 45%, dan total pendapatan non-halal maksimal 10%. Aturan ini diberlakukan karena kondisi perekonomian Indonesia yang tidak mungkin mendapatkan emiten yang tidak terlibat dengan bunga dalam aktivitas bisnisnya. Analisis hukum Islam terhadap aturan pendapatan non-halal maksimal 10% tidak menyalahi ketentuan fikih muamalah. DSN-MUI mengeluarkan Surat Nomor: B-370/DSN-MUI/X/2011 untuk dijadikan landasan membuat ketentuan rasio keuangan. Mengenai bercampurnya harta halal dan haram, telah dilakukan pemisahan harta dari yang halal terhadap harta yang haram sebagaimana kaidah fikih tafriq al-halal min al-haram.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 13 Feb 2021 19:49
Last Modified: 13 Feb 2021 12:56
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10236

Actions (login required)

View Item View Item