TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENITIPAN HEWAN KURBAN (Studi Kasus di Dusun Karang Nongko Desa Tanjung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali)

Nurmalasari, Amalia (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENITIPAN HEWAN KURBAN (Studi Kasus di Dusun Karang Nongko Desa Tanjung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Amelia Nurmalasari.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Nurmalasari, Amelia. 2020, Tinjauan Hukum Islam terhadap Penitipan Hewan Kurban (Studi Kasus di Dusun Karang Nongko Desa Tanjung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali). Skripsi. Fakultas Syari‟ah. Hukum Ekonomi Syari‟ah. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Dra. Siti Muhtamiroh, M,SI. Kata kunci: Penitipan, Hukum Islam. Penitipan hewan kurban yang berlangsung di Dusun Karang Nongko, Desa Tanjung, Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali sudah terjadi sejak Tahun 2015. Penitipan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat penitipan, seperti barang yang dititipkan merupakan milik dari penitip. Penitipan Hewan Kurban dengan Bapak Slamet, Bapak Slamet membuka pembelian dan penitipan hewan kurban, hewan kurban yang dititipkan dengan penitipan Bapak Slamet jika hewan tersebut mati maka pihak penitipan bersedia bertanggungjawab atas kematian hewan yang dititipkan tersebut. Sedangkan hewan kurban dengan Bapak sunadi, Bapak Sunadi hanya membuka penitipan hewan kurban saja yang akan beliau rawat hewan kurban tersebut, tetapi jika hewan kurban tersebut mati maka bukan tanggungjawab penitipan Bapak Sunadi. Namun juga ada beberapa warga Desa Tanjung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali yang melakukan penitipan hewan kurban ini dengan adanya biaya beban yang dikelurkan oleh penerima titipan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana pelaksanaan penitipan hewan kurban di Dusun Karang Nongko Desa Tanjung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penitipan hewan kurban di Dusun Karang Nongko Desa Tanjung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Jenis peneilitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan dua sember data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari objek yang diteliti. Analisis data menggunakan metode deskriptif dengan pola piker dedukatif Hasil penelitian penulis menemukan bahwa penitipan hewan kurban ini „wadi‟ mengeluarkan biaya Rp. 200.000,- untuk hewan kurban kambing sedangkan untuk hewan kurban sapi biaya Rp. 400.000,- selama satu bulan. Jika hewan kurban tersebut mati, maka akan jadi tanggungjawab penitipan. Didalam praktik ini akadnya bukanlah akad wadi‟ah akan tetapi akad ijarah. Yakni adanya biaya yang dikelurkan oleh „wadi‟. ABSTRAK Nurmalasari, Amelia. 2020, Tinjauan Hukum Islam terhadap Penitipan Hewan Kurban (Studi Kasus di Dusun Karang Nongko Desa Tanjung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali). Skripsi. Fakultas Syari‟ah. Hukum Ekonomi Syari‟ah. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Dra. Siti Muhtamiroh, M,SI. Kata kunci: Penitipan, Hukum Islam. Penitipan hewan kurban yang berlangsung di Dusun Karang Nongko, Desa Tanjung, Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali sudah terjadi sejak Tahun 2015. Penitipan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat penitipan, seperti barang yang dititipkan merupakan milik dari penitip. Penitipan Hewan Kurban dengan Bapak Slamet, Bapak Slamet membuka pembelian dan penitipan hewan kurban, hewan kurban yang dititipkan dengan penitipan Bapak Slamet jika hewan tersebut mati maka pihak penitipan bersedia bertanggungjawab atas kematian hewan yang dititipkan tersebut. Sedangkan hewan kurban dengan Bapak sunadi, Bapak Sunadi hanya membuka penitipan hewan kurban saja yang akan beliau rawat hewan kurban tersebut, tetapi jika hewan kurban tersebut mati maka bukan tanggungjawab penitipan Bapak Sunadi. Namun juga ada beberapa warga Desa Tanjung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali yang melakukan penitipan hewan kurban ini dengan adanya biaya beban yang dikelurkan oleh penerima titipan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana pelaksanaan penitipan hewan kurban di Dusun Karang Nongko Desa Tanjung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penitipan hewan kurban di Dusun Karang Nongko Desa Tanjung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Jenis peneilitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan dua sember data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari objek yang diteliti. Analisis data menggunakan metode deskriptif dengan pola piker dedukatif Hasil penelitian penulis menemukan bahwa penitipan hewan kurban ini „wadi‟ mengeluarkan biaya Rp. 200.000,- untuk hewan kurban kambing sedangkan untuk hewan kurban sapi biaya Rp. 400.000,- selama satu bulan. Jika hewan kurban tersebut mati, maka akan jadi tanggungjawab penitipan. Didalam praktik ini akadnya bukanlah akad wadi‟ah akan tetapi akad ijarah. Yakni adanya biaya yang dikelurkan oleh „wadi‟. Penitipan hewan kurban yang berlangsung di Dusun Karang Nongko, Desa Tanjung, Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali sudah terjadi sejak Tahun 2015. Penitipan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat penitipan, seperti barang yang dititipkan merupakan milik dari penitip. Penitipan Hewan Kurban dengan Bapak Slamet, Bapak Slamet membuka pembelian dan penitipan hewan kurban, hewan kurban yang dititipkan dengan penitipan Bapak Slamet jika hewan tersebut mati maka pihak penitipan bersedia bertanggungjawab atas kematian hewan yang dititipkan tersebut. Sedangkan hewan kurban dengan Bapak sunadi, Bapak Sunadi hanya membuka penitipan hewan kurban saja yang akan beliau rawat hewan kurban tersebut, tetapi jika hewan kurban tersebut mati maka bukan tanggungjawab penitipan Bapak Sunadi. Namun juga ada beberapa warga Desa Tanjung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali yang melakukan penitipan hewan kurban ini dengan adanya biaya beban yang dikelurkan oleh penerima titipan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana pelaksanaan penitipan hewan kurban di Dusun Karang Nongko Desa Tanjung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penitipan hewan kurban di Dusun Karang Nongko Desa Tanjung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Jenis peneilitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan dua sember data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari objek yang diteliti. Analisis data menggunakan metode deskriptif dengan pola piker dedukatif Hasil penelitian penulis menemukan bahwa penitipan hewan kurban ini „wadi‟ mengeluarkan biaya Rp. 200.000,- untuk hewan kurban kambing sedangkan untuk hewan kurban sapi biaya Rp. 400.000,- selama satu bulan. Jika hewan kurban tersebut mati, maka akan jadi tanggungjawab penitipan. Didalam praktik ini akadnya bukanlah akad wadi‟ah akan tetapi akad ijarah. Yakni adanya biaya yang dikelurkan oleh „wadi‟.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 19 Feb 2021 11:20
Last Modified: 19 Feb 2021 11:20
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10366

Actions (login required)

View Item View Item