Yuniar, Elya (2021) KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM MEMUTUS PERCERAIAN PASANGAN MURTAD (Studi Putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 0099/Pdt.G/2018/PA.Sal dan Nomor 1217/Pdt.G/2017/PA.Sal). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
elya jadi-converted.pdf Download (8MB) |
Abstract
Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Agama Salatiga dalam memutus perkara perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang telah sama-sama murtad. Pertanyaan utama yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana penyelesaian perceraian pasangan murtad di Pengadilan Agama Salatiga? (2) Bagaimana kompetensi Pengadilan Agama Salatiga dalam memutus perceraian pasangan murtad perkara Nomor 0099/Pdt.G/2018/PA.Sal dan Nomor 1217/Pdt.G/2017/PA.Sal? (3) Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Salatiga dalam memutus perceraian pasangan murtad perkara Nomor 0099/Pdt.G/2018/PA.Sal dan Nomor 1217/Pdt.G/2017/PA.Sal? Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research yaitu peneliti terjun langsung ke lapangan guna mendapatkan data dan informasi melalui wawancara dengan hakim mengenai kompetensi Pengadilan Agama Salatiga dalam memutus perceraian pasangan murtad. Penulis dalam penelitian ini juga mendasarkan pada penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat di dalam perundang-undangan dan putusan pengadilan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Dari penelitian ini dihasilkan bahwa penyelesaian perkara perceraian pasangan murtad di Pengadilan Agama Salatiga sama dengan penyelesaian perkara perceraian pada umumnya, hakim memutus perceraian tersebut berdasarkan tuntutan para pihak dalam gugatan atau permohonannya. Pengadilan Agama Salatiga dalam memutus perceraian pasangan murtad ini didasarkan kepada asas personalitas keislaman yang melekat pada lingkungan kekuasaan Peradilan Agama. Pengadilan Agama Salatiga berkuasa mengadili perceraian pasangan murtad, karena setiap penyelesaian sengketa perkawinan atau perceraian di Pengadilan Agama ditentukan berdasar hubungan hukum pada saat perkawinan berlangsung, bukan berdasar agama yang dianut saat sengketa terjadi. Sedangkan pertimbangan dan dasar hukum hakim dalam memutus perceraian ini yaitu berdasarkan alasan-alasan perceraian yang telah diatur dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 116 huruf (f) dan huruf (h) Kompilasi Hukum Islam. Hakim dalam perkara ini memfasakhkan pernikahan tersebut.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 23 Feb 2021 10:46 |
Last Modified: | 23 Feb 2021 10:46 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10442 |
Actions (login required)
View Item |