MASA IDDAH SUAMI DALAM TALAK RAJ’I (STUDI PENERAPAN SURAT EDARAN DIREKTUR PEMBINAAN BADAN PERADILAN AGAMA ISLAM (DITBINBAPERA) NO. DIV/E.D/17/1979) DI KUA DAN PA BANGKALAN

Muhlasin, Muhlasin (2016) MASA IDDAH SUAMI DALAM TALAK RAJ’I (STUDI PENERAPAN SURAT EDARAN DIREKTUR PEMBINAAN BADAN PERADILAN AGAMA ISLAM (DITBINBAPERA) NO. DIV/E.D/17/1979) DI KUA DAN PA BANGKALAN. Other thesis, IAIN Salatiga.

[img] Text
Muhlasin.21111001.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id

Abstract

Penelitian ini terkait masa ‘iddahsuami yang bercerai dalam talak raj’ibertujuan untuk; (1) Bagaimana landasan dan ketentuan Surat Edaran Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam (DITBINBAPERA) No. DIV/Ed/17/1979 terhadap KUA dan PA Bangkalan. (2) Bagaimana sikap dan penerapan Surat Edaran Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam (DITBINBAPERA) No. DIV/Ed/17/1979 di KUA dan PA Bangkalan.(3) Bagaimana status perkawinan yang melanggar Surat Edaran Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam (DITBINBAPERA)No. DIV/Ed/17/1979. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode pengumpulan datanya penyusun menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh peneliti dari beberapa informan baik dari orang yang bersangkutan, Kantor Urusan Agama (KUA) dan juga Pengadilan Agama (PA) Bangkalan Madura Jawa Timur. Berdasarkan ketentuan kelembagaan, dimana KUA & PA setelah tahun 1999. Maka Surat Edaran Direkturat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam (DITBINBAPERA) No. DIV/E.D/17/1979 bersifat mengikat, artinya lembaga dibawah Departemen Agama (DEPAG) Pusat yang setelahnya menjadi Kementerian Agama mempunyai kewajiban untuk memperhatikan dan menerapkan hal tersebut. Namun karena hanya sebatas surat edaran maka tidak mempuyai kekuatan hukum yang kuat, bisa dikatakan sebagai himbauan.KUA dan PA Bangkalan menolak Surat Edaran Direkturat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam (DITBINBAPERA) No. DIV/E.D/17/1979, karena menganggap surat edaran tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas. Dalam hal ini KUA dan PA Bangkalan mengambil kebijakan tidak menerapkan karena surat edaran tersebut hanya bersifat himbauan (boleh/tidak diterapkan).Status perkawinan duda talak raj’i yang melanggar Surat Edaran Direkturat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam (DITBINBAPERA) No. DIV/E.D/17/1979 dihukumi sebagai perkawinan poligami atau beristri lebih dari satu tanpa harus ada izin dari istri pertama. Pada hakekatnya duda talak raj’i yang akan menikah dengan wanita lain segi kewajiban dan inti hukum sama seperti beristri lebih dari seorang (poligami). Oleh karena itu dapat diterapkan Undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 4 dan 5 tentang dasar perkawinan yang mengatur tatacara perkawinan poligami.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 21 Nov 2016 03:14
Last Modified: 21 Nov 2016 03:14
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/1046

Actions (login required)

View Item View Item