TRANSAKSI JUAL BELI HEWAN TERNAKMELALUI MAKELAR DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM (StudiKasus di PasarHewanMuntilan KabupatenMagelang 2016)

Yuono, Yitno (2016) TRANSAKSI JUAL BELI HEWAN TERNAKMELALUI MAKELAR DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM (StudiKasus di PasarHewanMuntilan KabupatenMagelang 2016). Other thesis, IAIN Salatiga.

[img] Text
Yitna.Yuono.214 11 019.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id

Abstract

Penelitian tentang jual beli hewan ternak yang terjadi di Muntilan kabupaten Magelang adalah ditujukan kepada penjual pembeli dan makelar hewan ternak yang ada di pasar hewan muntilan. Adapun permasalahan yang akan dikaji yakni:1)Bagaimana praktek makelar dalam jual beli hewan ternak di pasar hewan Muntilan kabupaten Magelang? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli hewan ternak melalui makelar dipasar hewan Muntilan kabupaten Magelang? 3) Bagaimana bentuk akad dalam jual beli hewan ternak melalui makelar di pasar hewan Muntilan kabupaten Magelang? Penulisan ini didasarkan pada penelitian lapangan di Muntilan Kabupaten Magelan, jenis penelitian yang digunakan kualitatif yuridis sosiologis, maka penulis melakukan penelitian terhadap objeknya dan berinteraksi langsung dengan sumber data. Sehingga penulis dituntut untuk aktif terhadap masalah yang kemungkinan terjadi di lokasi penelitian. Dalam pengumpulan data penulis melakukan beberapa macam hal atau teknik supaya data yang didapat sesuai dengan peristiwa apa yang sebenarnya terjad, diantaranya sebagai berikut: obserfasi, observasi tidak berstruktur, observasi berstruktur, wawancara, dokumentasi Praktek makelar dalam proses jual beli hewan ternak di Pasar Muntilan memiliki tiga unsur yaitu. Berdasarkan tugasnya makelar sebagai perantara penjual dan pembeli, mencarikan barang bagi pembeli dan atau menjualkan barang bagi penjual. Sedangkan dalam hukum islam menjual hewan menyewa makelar untuk mengucapkan satu dua patah kata dari pandangan beberapa wajah (pendapat/Qaul yang berlaku) sekalipun berupa ijab dan qabul dan sekaligus melariskan dagangan, karena satu dua patah kata itu tidak ada harganya. seorang makelar dalam menawarkan kepada pembeli biasanya lebih tinggi dari harga awal. Dengan maksud makelar mencari untung dalam transaksi dan sebagai upah makelar. Yang demikian hanya diketahui oleh pihak penjual dan makelar. Shighah yang diucapkan adalah perkataan yang menunjukan permintaan kepada makelar untuk menjualkan atau memasarkan hewan ternak. Jual-beli melalui perantara itu di bolehkan, asal antara ijab dan qabul sejalan. Dengan demikian maka shighah yang telah diucapkan oleh penjual kepada makelar sebagai ijab dari sewa jasa untuk mempekerjakan dibolehkan. Dalam meminta bantuan dari jasa makelar di pasar hewan Muntilan kabupaten Magelang bentuk akad yang terjadi adalah akad ijaroh dimana seorang pembeli mendatangi langsung kepada makelar dan menjelaskan maksud tujuannya secara langsung agar dicarikan hewan ternak.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Manajemen dan Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 21 Nov 2016 03:26
Last Modified: 21 Nov 2016 03:26
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/1047

Actions (login required)

View Item View Item