TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN HUTANG PIUTANG DENGAN LANTARAN EMAS (Studi Kasus di Desa Pringapus Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang)

Anggraini, Alfia Firda (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN HUTANG PIUTANG DENGAN LANTARAN EMAS (Studi Kasus di Desa Pringapus Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang). [UNSPECIFIED]

[img] Text
FIX SKRIPSI PDF.pdf

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Anggraini, Alifia Firdha. 2020. Tinjauan Hukum Islan terhadap Pelaksanaan Hutang Piutang Dengan Lantaran Emas (Studi Kausus di Desa Pringapus Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang). Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Fakultas Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Endang Sriani, S.H.I., M.H. Kata Kunci : Hukum Islam, Hutang Piutang, Lantaran Emas Hutang piutang dengan lantaran emas di Desa Pringapus merupakan suatu praktik hutang piutang yang dilakukan pemberi pinjaman tidak secara langsung melainkan dengan penggunaan emas sebagai lantaran. Proses hutang piutang tersebut yaitu peminjam mendatangi pemberi pinjaman untuk meminjam uang. Namun pemberi pinjaman tidak langsung memberikan pinjaman tetapi akan meminjamkan emasnya yang terdapat takaran dan harga jual tertentu. Setelah itu pemberi pinjaman akan membeli kembali emas tersebut dengan harga nominal pinjaman. Mengenai pengembalian hutang peminjam diharuskan mengembalikan uang seharga dengan harga emas yang dipinjamkan. Fokus penelitian ini adalah bagaimana praktik hutang pituang dengan lanatran emas, Apa faktor yang melatarbelakangi hutang piutang tersebut, bagaimana dampak hutang piutang tersebut, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hutang piutang dengan lantaran emas di Desa Pringapus. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat diskriptif analitis. Sumber data yang digunakan berupa sumber data primer yaitu data hasil wawancara pada obyek yang diteliti dan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari buku, internet dan dokumen resmi yang berkaitan dengan penelitian. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan metode berfikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik hutang piutang dengan lantaran emas di Desa Pringapus prosesnya yaitu peminjam datang untuk meminjam uang, namun pemberi pinjaman tidak langsung memberikan pinjaman tetapi akan meminjamkan emas miliknya yaitu berupa cincin emas yang sudah terdapat takaran gram dan harga jual yang telah ditentukan pemberi pinjaman. Kemudian emas tersebut akan dibeli kembali oleh pemberi pinjaman dengan harga sesuai dengan nominal pinjaman yang akan dipinjam peminjam di awal. Mengenai pengembalian hutang piutang tersebut dilakukan dengan cara dua cara yaitu angsuran harian atau pengembalian langsung seluruh hutang dalam jangka waktu 100 hari. Adapun faktor hutang piutang dari sisi pemberi pinjaman yaitu ada penyamaran niat dan maksud memperoleh keuntungan. Sedangkan dari faktor peminjam yaitu adanya keterbatasan ekonomi, adanya kebutuhan, dan adanya unsur keterpaksaan (keadaan terdesak). Hutang piutang tersebut terdapat dampak positif yaitu membantu mendapatkan pinjaman cepat dengan proses yang tidak rumit, namun juga menimbulkan dampak negatif mengenai pembungaan, cara pelunasan, jangka waktu pelunasan, dan beban pikiran. Dalam tinjauan hukum Islam hutang piutang tersebut hukumnya tidak diperbolehkan karena terdapat akad lain yaitu akad jual beli yang dilakukan bersamaan dengan akad hutang piutang. Menegenai proses pengembalian hutang piutang yang terdapat kelebihan pengembalian yang harus dikembalikan peminjam dalam hukum Islam termasuk dalam riba yang hukukumya haram.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Dakwah > Komunikasi dan Penyiaran Islam
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 09 Mar 2021 08:59
Last Modified: 09 Mar 2021 02:04
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10575

Actions (login required)

View Item View Item