Salam, Fadlan Abdus (2021) HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMPERCEPAT PEMBAGIAN HARTA WARIS PERSPEKTIF HUKIUM ISLAM (STUDI KASUS DI DUSUN PANDAK DESA LEBAK GRABAG , MAGELANG). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
FADLAN ABDUS SALAMM.pdf Download (2MB) |
Abstract
Salam, Fadlan Abdus. 2021. Hibah Orang Tua kepada Anak sebagai Upaya untuk Mempercepat Pembagian Harta Waris Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Pandak Desa Lebak, Grabag, Magelang). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Drs. Badwan, M.Ag. Kata kunci: Hibah, Waris, Adil Hibah orang tua kepada anak sebagai pengganti kewarisan sudah banyak yang dipraktikan, khususnya oleh masyarakat Jawa. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam, karena pembagian warisan dilakukan setelah seseorang meninggal dunia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek dan argumentasi masyarakat dusun Pandak dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang hibah orang tua kepada anak sebagai upaya untuk mempercepat pembagian harta waris. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian sosiologis dan normatif yuridis. Pendekatan sosiologis adalah dengan menggambarkan keadaan masyarakat secara utuh, lengkap dengan struktur lapisan, serta gejala sosial yang saling berkaitan satu sama lain. Teknik pengumpulan data ini dilakukan secara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penulis menggunakan teknis analisis kualitatif yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis, apa yang dinyatakan responden secara lisan dan tulis dan juga perilaku yang nyata diteliti dan dipelajari sebagaimana yang utuh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Praktek dan argumen hibah orang tua di Dusun Pandak adalah dilalukan ketika orang tua masih hidup, pembagiannya tidak dibeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan atau disamaratakan, ketika anak-anaknya sudah dewasa, berkeluarga, mapan dan membutuhkan. Menurut hukum Islam, keluarga yang membagikan harta dengan sistem hibah karena kebutuhan anak diperbolehkan karena hal tersebut merupakan hibah murni dan sesuai dengan aturan hibah dalam hukum Islam. Hibah merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam rangka kebaikan antara sesama manusia yang bernilai positif. Seorang penghibah harus dalam keadaan mempunyai iradah dan ikhtiyar dalam melakukan tindakannya. Menurut hukum Islam, keluarga yang membagikan harta dengan sistem hibah karena mewujudkan keadilan tidak diperbolehkan atau salah karena menyalahi hukum waris. Karena dalam pembagian waris 1 : 2 antara perempuan dan laki-laki itu sudah dinamakan adil menurut hukum waris. Masyarakat beralasan untuk mewujudkan keadilan dengan menghibahkan semua hartanya kepada anak-anaknya. Hal itu salah atau kurang benar karena menyalahi dan menganggap bahwa membagikan harta menggunakan cara waris kurang adil.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 19 Mar 2021 09:47 |
Last Modified: | 19 Mar 2021 09:47 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10623 |
Actions (login required)
View Item |