HAK IMUNITAS ANGGOTA DPR DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM ISLAM

, Indah Arum Safitri (2021) HAK IMUNITAS ANGGOTA DPR DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM ISLAM. [UNSPECIFIED]

[img] Text
Indah Arum Safitri.pdf

Download (1MB)

Abstract

Safitri, Indah (2021). Hak Imunitas Anggota DPR Ditinjau Dari Persfektif Hukum Islam. Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Tata Negara. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Dosen Pembimbing: M. Yusuf Khummaini,S.H.I,M.H. Kata Kunci : Hak Imunitas, DPR RI, Asas Persamaan di Hadapan Hukum Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Untuk mejalankan suatu fungsinya, dilengkapi dengan hak, kewajiban, wewenang dan tugas yang diatur di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 tentang MD3. Pemberian hak imunitas anggota DPR RI dimaksudkan untuk menjaga marwah para anggota DPR dengan tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan ataupun pendapat yang dikemukakan secara lisan maupun tertulis. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak imunitas anggota DPR di Indonesia dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2019 tentang MD3. Serta untuk mengetahui bagaimana penerapan hak imunitas anggota DPR RI di Indonesia dalam perspektif persamaan di hadapan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-analisis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan melalui sumber berupa buku,artiket, jurnal dan berita-berita guna mengumpulkan informasi terkait hak imunitas anggota DPR RI dan persamaan dihadapan hukum. Masalah-masalah yang ada dalam penelitian ini, kemudian di analisis menggunakan pendekatan yuridis-normatif yaitu pasal 27 ayat (1) UUD 1945 adanya pemberlakuan persamaan dihadapan hukum. Hasil pembahasan hak imunitas termuat di dalam pasal 20 A ayat (3) Undang- Undang Dasar Tahun 1945 bahwa hak imunitas merupakan hak untuk menyampaikan usul, mengajukan pertanyaan dan pendapat. Selanjutnya diatur di dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2019 tentang MD3 dimana anggota DPR memiliki kekebalan hanya sebatas saat menjalankan tugas dan wewenangnya, serta memiliki perlakuan khusus terhadap proses penegakan hukum. Dalam pasal 224 Undang-Undang MD3 anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan-pernyatan, pendapat baik dalam bentuk lisan ataupun tulisan yang disampaikan di dalam rapat ataupun diluar rapat. Hasil analisis kedua Pasal 245 ayat (1) dalam melakukan pemanggilan dan meminta keterangan pada anggota DPR terkait suatu tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya berimplikasi kepada hak imunitas yang sebelumnya hanya berlaku dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas, menjadikan hak imunitas tersebut meluas dikarenakan berlaku dalam hal tindak pidana yang tidak berkaitan dengan tugas anggota DPR. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, artinya setiap warga negara harus diperlakuan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, adanya hak imunitas yang diberikan secara khusus kepada anggota DPR menyebabkan terjadinya deskriminasi terhadap warga negara yang lain. Sehingga keadilan tidak dapat tercipta.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Keislaman
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 29 Jun 2021 15:16
Last Modified: 02 Mar 2023 10:10
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11102

Actions (login required)

View Item View Item