MEKANISME PEMAKZULAN (IMPEACHMENT) PRESIDEN (STUDI PERBANDINGAN NEGARA INDONESIA DAN BRASIL)

Prabowo, Edi (2021) MEKANISME PEMAKZULAN (IMPEACHMENT) PRESIDEN (STUDI PERBANDINGAN NEGARA INDONESIA DAN BRASIL). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SKRIPSI EDI PRABOWO - 33030150019.pdf

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Edi Prabowo. 2020. Mekanisme Pemakzulan (Impeachment) Presiden (Studi Perbandingan Negara Indonesia dan Brasil). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Tata Negara. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing : Cholida Hanum, S.H.I., M.H. Kata Kunci : Pemakzulan, Presiden, Indonesia, Brasil Pemakzulan (Impeachment) merupakan proses pemberhentian seorang Presiden dari jabatannya. Dalam hal ini Indonesia dan Brasil merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, serta pernah melakukan pemberhentian terhadap Presiden, sehingga menarik untuk dikaji lebih dalam mengenai persamaan dan perbedaan dalam hal alasan-alasan seorang Presiden dapat dimakzulkan dan mekanisme pemakzulan (impeachment) Presiden di kedua negara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data yang berupa bahan sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan teknik studi dokumen. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisis data kualitatif. Data yang terkumpul kemudian diolah dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya disajikan secara deskriptif. Berangkat dari sistem ketatanegaraan yang berbeda, maka alasan-alasan serta mekanisme pemakzulan (impeachment) Presiden juga berbeda. Alasan-alasan pemakzulan Presiden harus sesuai dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi, dimana di Indonesia diatur di dalam Pasal 7A UUD NRI 1945, sedangkan di Brasil diatur di dalam Art. 85 Konstitusi Brasil Tahun 1988. Adapun mekanisme pemakzulan (impeachment) Presiden di Indonesia melibatkan 3 (tiga) lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mekanisme dimulai dengan hak menyatakan pendapat oleh DPR, kemudian pendapat DPR dinilai oleh MK, apabila MK membenarkan pendapat DPR maka putusan tersebut diteruskan ke MPR untuk dibawa ke Sidang Paripurna. Dan dalam persidangan tersebut hasil keputusan MPR merupakan keputusan politik (politieke beslessing). Begitupun juga pemakzulan di Brasil melibatkan 3 (tiga) lembaga negara yaitu Dewan Deputi, Mahkamah Agung dan Senat. Mekanisme dimulai dari inisiasi Dewan Deputi dengan membentuk Komite Kongres guna penyelidikan, jika dibenarkan akan dibawa ke persidangan Senat yang memiliki kewenangan penuh, dan dipimpin oleh Ketua MA. Hasil keputusan dari Senat adalah keputusan semi justisial. Hukuman dari putusan pemakzulan di Indonesia adalah berhenti menjabat sebagai Presiden sedangkan Brasil adalah berhenti menjabat sebagai Presiden dan hukuman untuk tidak menjabat sebagai pejabat publik selama kurun waktu 8 tahun. Sehingga perbedaan dari kedua mekanisme negara terletak pada sifat putusan pemakzulan (impeachment) dan hukuman dari putusan pemakzulan (impeachment).

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 06 Jul 2021 12:10
Last Modified: 06 Jul 2021 12:10
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11206

Actions (login required)

View Item View Item