Kesadaran Hukum Pemilik Toko Online di Kecamatan Tengaran dalam Membayar Zakat Perniagaan

Syahidah, Sumayah Umus (2021) Kesadaran Hukum Pemilik Toko Online di Kecamatan Tengaran dalam Membayar Zakat Perniagaan. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Cd skripsi.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Syahidah, Sumayah Umus. Kesadaran Pemilik Toko Online di Kecamatan Tengaran dalam Membayar Zakat Perniagaan. Skripsi, Fakultas Syariah, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Yahya, S.Ag.M.H.I. Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Zakat Perniagaan Kesadaran hukum mempunyai arti penting dalam praktik zakat perniagaan. Dalam membayar zakat perniagaan diperlukan kesadaran hukum para pelaku jual beli yang sudah memenuhi syarat wajib mengeluarkan zakat perniagaan. Di Kecamatan Tengaran terdapat banyak toko online yang aktif malakukan kegiatan jual beli, namun penulis meneliti 10 pedagang yang sudah memenuhi syarat wajib zakat yaitu mencapai nishab dan haul.. Menurut data yang didapat dari lembaga zakat di Kecamatan Tengaran belum ada satupun pedagang jual beli online yang membayar zakat perniagaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum pemilik toko online di Kecamatan Tengaran dalam membayar zakat perniagaan, faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pemilik toko online di Kecamatan Tengaran dalam membayar zakat perniagaan, dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum pemilik toko online di Kecamatan Tengaran dalam membayar zakat perniagaan? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik dalam mengumpulkan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah bahwa kesadaran hukum pemilik toko online di Kecamatan Tengaran dalam membayar zakat perniagaan masih tergolong rendah, mereka baru sebatas mengetahui eksistensi hukum zakat perniagaan saja. Meskipun dalam hal sikap hukum mereka sangat positif, namun belum disertai dengan pelaksanaan kewajibannya. Faktor-faktor yang mempengaruhi kurangnya kesadaran hukum mereka dalam membayar zakat perniagaan yaitu kurangnya sosialisasi tentang zakat perniagaan, hukum dan aturannya yang ada di Al-Quran, hadis, UU zakat No 23 tahun 2011, dan PERMENAG No 52 tahun 2014, penegak hukum belum melakukan peran semestinya dalam penegakan hukum pembayaran zakat, sarana dan prasarana kurang jumlahnya, masyarakat yang masih menganggap hukum itu diartikan sebagai petugas atau pejabat, dan budaya masyarakat pedagang online Kecamatan Tengaran yang belum terbiasa membayar zakat perniagaan online mereka. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum diantaranya yaitu sosialisasi UU Zakat No 23 Tahun 2011 dan PERMENAG No 52 Tahun 2014 kepada seluruh pedagang di Kecamatan Tengaran.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Manajemen dan Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 16 Sep 2021 09:08
Last Modified: 16 Sep 2021 09:08
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11470

Actions (login required)

View Item View Item