Aini, Aprialina Nurul (2021) PERILAKU MEMBUJANG HINGGA USIA DEWASA MADYA DALAM PERSPEKTIF TEORI HIERARKI KEBUTUHAN MANUSIA DAN HUKUM ISLAM (Studi di Dusun Babadan, Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang). [UNSPECIFIED]
Text
APRIALINA NURUL AINI 33010170075.pdf Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Aini, Aprialina Nurul. 2021. Perilaku Membujang Hingga Usia Dewasa Madya Dalam Perspektif Teori Hieararki Kebutuhan Manusia dan Hukum Islam (Studi di Dusun Babadan Desa Selomirah Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang). Skripsi, Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Ilya Muhsin, M. Si. Kata Kunci: Mambujang, Teori Hierarki Kebutuhan Manusia, Hukum Islam. Perkawinan merupakan salah satu sunatullah yang disyariatkan dalam Islam. Namun, di Dusun Babadan desa Selomirah kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang ada sekitar 15 orang laki-laki yang lebih memilih belum menikah atau membujang hingga usia dewasa madya. Bahkan ada beberapa dari mereka tidak menikah sampai meninggal. Tujuan dari penelitian ini untuk menjawab pertanyaan yang dijadikan rumusan masalah yaitu apa motif perilaku warga lakilaki yang memilih hidup membujang hingga memasuki usia dewasa madya dan bagaimana tinjauan teori hierarki kebutuhan manusia terhadap perilaku membujang dan tinjauan hukum islam terhadap motif membujang di Dusun Babadan Desa Selomirah Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field research). Dengan pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta dihubungkan dengan apa yang terjadi di masyarakat, khususnya Dusun Babadan. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang berasal dari hasil wawancara dengan narasumber dan hasil pengamatan selama proses penelitian. Sedangkan prosedur pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara mendalam dan observasi/pengamatan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini merujuk pendapat dari Miles dan Huberman, bahwasanya analisis data terdiri dari tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima motif perilaku laki-laki yang memilih hidup membujang hingga usia dewasa madya yaitu yaitu motif ekonomi, motif mencari ilmu dan berdakwah, motif perasaan sudah bahagia tanpa menikah, motif belum menemukan pasangan yang cocok, dan motif memiliki target sebelum menikah. Dilihat dari segi psikologis menggunakan teori hierarki kebutuhan manusia banyak kebutuhan vital manusia yang seharusnya dipenuhi dan terpuaskan tetapi terhalang karena tidak menikah/membujang. Dari lima motif perilaku membujang yang terjadi di Dusun Babadan tidak ada motif yang dibenarkan dalam hukum islam untuk dijadikan alasan untuk tetap membujang karena dikhawatirkan akan menimbulkan kemudharatan termasuk meninggalkan keutaman-keutamaan menikah.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 12 Oct 2021 21:58 |
Last Modified: | 12 Oct 2021 15:00 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11587 |
Actions (login required)
View Item |