Astuti, Dwi Puji (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK NYUMBANG PADA RESEPSI PERNIKAHAN DI KAMPUNG PULO DESA SUKARAYA KECAMATAN KARANG BAHAGIA KABUPATEN BEKASI. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
DWI PUJI ASTUTI_33020170105_HES.pdf Download (4MB) |
Abstract
Nyumbang dalam istilah lokal bahasa jawa memiliki arti kata kerja menyumbang atau melakukan kegiatan memberi sumbangan. Dalam kebiasaan nyumbang pada resepsi pernikahan di Kampung Pulo Desa Sukaraya juga ditemukan istilah sumbangan yaitu bentuk nyumbang yang lebih mengharuskan masyarakat untuk menghadiri undangan dan memberikan sesuatu kepada pemilik hajat karena sebelumnya pemilik hajat sudah menyumbang dan datang dalam acaranya. Dalam masyarakat Kampung Pulo sumbangan dalam hajatan dijadikan ajang hutang piutang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik nyumbang pada resepsi pernikahan di Kampung Pulo Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan tujuan untuk menemukan fakta, yang kemudian menuju pada identifikasi yang pada akhirnya kepenyelesaian masalah. Penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu data primer yang diperoleh langsung dari subjek penelitian yaitu awal mempunyai ide nyumbang sistem ini dan peserta nyumbang, dan data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, makalah dan lain-lain yang berkaitan dengan permasalahan diatas. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik nyumbang pada resepsi pernikahan di Kampung Pulo Desa Sukaraya merupakan dalam praktiknya di kampung pulo dapat ditemukan kebiasaan yang menjadi kesepakatan yaitu beberapa perilaku warga dimana ketika salah satu dari masyarakat ingin memiliki suatu acara hajatan pernikahan terdapat dua sistem bentuk pemberian sumbangan berupa bahan pokok sembako yaitu sistem request dan inisiatif sendiri (sukarela). Dampak dari adanya sumbangan dalam hajatan pernikahan ini ada untung ruginya, untuk untungnya sangat membantu melancarkan dan meringankan acara pemilik hajat agar pengeluaran pemilik hajat tidak terlalu banyak. Dan untuk ruginya yaitu waktu pengembalian yang tidak tentu dan kenaikan harga sembako yang terus menerus. Menurut pandangan Islam kebiasaan nyumbang sistem ini dibolehkan jika tidak ada penambahan dalam mengembalikan (membayar hutangnya) kepada yang berhutang. Apabila dalam pengembalian ada nilai tambahan atau mendatangkan keuntungan maka hukumnya haram.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 15 Oct 2021 01:42 |
Last Modified: | 15 Oct 2021 01:42 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11607 |
Actions (login required)
View Item |