TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SAYURAN MELALUI JASA TIMBANGAN (Studi Kasus di Pasar Sayur Cepogo Kabupaten Boyolali)

widowati, Sri (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SAYURAN MELALUI JASA TIMBANGAN (Studi Kasus di Pasar Sayur Cepogo Kabupaten Boyolali). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SKRIPSI SRI WIDOWATI.pdf

Download (4MB)

Abstract

Penggunaan jasa timbangan dalam melakukan transaksi jual beli sayuran di Pasar Sayur Cepogo Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali, sudah terlaksana sejak Pasar Sayur Cepogo berdiri, sehingga penggunaan jasa timbangan tersebut menjadi syarat wajib untuk melakukan transaksi. Penelitian ini berfokus pada praktik penggunaan jasa timbangan dalam melakukan transaksi jual beli sayuran melalui jasa timbangan yang terjadi di Pasar Sayur Cepogo dan bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Penggunaan Jasa Timbangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik penggunaan jasa timbangan dalam melakukan transaksi jual beli sayuran yang terjadi di Pasar Sayur Cepogo Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali dan untuk mengetahui pandangan Hukum Islam Terhadap Praktik Penggunaan Jasa Timbangan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan sumber data primer. Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari objek yang diteliti berbentuk data wawancara dan dokumentasi pada obyek yang diteliti. Analisis data menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian bahwa penulis menemukan adanya pembulatan timbangan yang dilakukan oleh jasa timbangan. Serta menemukan adanya keharuskan petani untuk menggunakan jasa timbangan dengan alasan agar tidak adanya penipuan sehingga semua beban biaya jasa timbangan dibebankan kepada petani. Dengan penggunaan jasa timbangan tersebut petani harus mengalami kerugian yang diakibatkan dari pembulatan timbangan serta harus menanggung beban biaya timbangan. Di dalam surah Al Hud ayat 84 yaitu dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu). Dalam surah ini sudah jelas bahwa Allah Swt melarang mengurangi timbangan. Serta dalam surah An Nisa ayat 29 yakni Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Sudah jelas bahwa dari ayat tersebut perdagangan harus atas dasar suka sama suka, yang artinya tanpa ada keharusan.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 21 Oct 2021 17:44
Last Modified: 21 Oct 2021 17:44
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11683

Actions (login required)

View Item View Item