KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN MENGHIJAB SAUDARA LAKI-LAKI DALAM FIQH MAWARIS (Study Putusan Pengadilan Agama Kayuagung Palembang Nomor: 0916/Pdt.G/2017/PA.Kag.)

umam, Achmad chaidar (2021) KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN MENGHIJAB SAUDARA LAKI-LAKI DALAM FIQH MAWARIS (Study Putusan Pengadilan Agama Kayuagung Palembang Nomor: 0916/Pdt.G/2017/PA.Kag.). [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI HAIDAR FIXdeo.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Umam, Achmad Chaidar. 2021. Kedudukan Anak Perempuan Menghijab Saudara Laki-laki Dalam Fiqh Mawaris (Study Putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor: 0916/Pdt.G/2017/PA.Kag). Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing M. Yusuf Khummaini, S.HI., M.H. Kata Kunci : Kedudukan Anak Perempuan Menghijab Saudara Laki-laki, Fiqh Mawaris, Hijab Pada kajian fiqh mawaris anak perempuan tunggal yang mewarisi bersamaan dengan saudara perempuan kandung tergolong ke dalam bagian ashabah ma’a al ghairi sehingga mereka dapat mewarisi seluruh harta warisan. Namun di dalam penelitian terhadap studi Putusan No. 0916/Pdt.G/2017/PA.Kag ini dikatakan bahwasanya anak perempuan lebih dari satu mewarisi seluruh harta warisan dan bahkan anak perempuan tunggal tersebut juga dapat menghijab saudara laki-laki kandung. Hal ini berarti berlawanan dengan apa yang dinyatakan di dalam kajian fiqh mawarits, karena di dalam kajian fiqh mawarits anak perempuan tidak dapat menjadi hijab bagi kedua saudara. Maka yang menjadi permasalahannya adalah mengapa hakim memutuskan anak perempuan sebagai penghijab saudara laki-laki kandung dan bagaimanakah tinjauan fiqh mawaris terhadap kedudukan anak perempuan sebagai penghijab saudara laki-laki kandung dalam Putusan No. 0916/Pdt.G/2017/PA.Kag. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan sebuah penelitian melalui pendekatan undang-undang, hukum fiqh dan dalam jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif karena penelitian ini bertujuan untuk mengungkap gejala-gejala secara menyeluruh melalui pengumpulan data di lapangan Pengadilan Agama Kayuagung. Hasil dari penelitian ini yaitu dalam pertimbangannya hakim mengatakan pada kitab tafsir Ibnu Katsir Juz 1 dan Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ulama sunni menyebutkan makna dari kata walad di dalam Q.s An-Nisa’ ayat 11 dan 12 bermakna anak perempuan dan anak laki-laki sehingga anak perempuan memiliki hak yang sama dengan anak laki-laki akan tetapi seharusnya hakim juga mencamtumkan lagi tentang Q.s An-Nisa ayat 176 yang menjelaskan tentang kalalah namun juga menjelaskan tentang anak perempuan yang dapat menjadi penghijab, di dalam pertimbangan nya yang kedua hakim menggunakan Yurispudensi Mahkamah Agung No. 86 K/AG/1994 dan No. 18K/AG/1995 tentang anak perempuan yang dapat menjadi penghijab bagi saudara, di dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa apabila masih ada ahli waris garis pertama maka yang lebih berhak mewarisi harta pewaris adalah ahli waris garis pertama yaitu ayah,ibu, anak, duda atau janda. Mengenai tinjauan fiqh Mawaris putusan ini tidak sesuai dengan apa yang dikembangkan oleh pembaharuan-pembaharuan fiqh Mawaris sekarang ini sehingga pertimbangan yang hakim gunakan di dalam putusan ini bertentangan dengan hukum islam karena hakim juga menggunakan dalil ayat Al-Qur’an yang merupakan landasan utama dari semua peraturan hukum islam. Maka dari itu kesimpulan yang dapat diambil yaitu anak perempuan dapat menjadi ashabah sehingga dapat menjadi penghijab bagi saudara laki-laki maupun saudara perempuan, karena pengertian kata walad di dalam Q.s An-Nisa’ ayat 11 dan 12 serta ayat 176 adalah anak laki-laki dan anak perempuan maka kedudukannya setara dengan anak laki-laki termasuk dalam persoalan menghijab

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Dakwah > Komunikasi dan Penyiaran Islam
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 24 Oct 2021 21:05
Last Modified: 24 Oct 2021 14:10
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11738

Actions (login required)

View Item View Item