HAK RECALL PARTAI POLITIK TERHADAP ANGGOTA DPR DAN DPRD PERSPEKTIF DEMOKRASI PANCASILA

HIDAYAH, DIANA SAFITRI (2021) HAK RECALL PARTAI POLITIK TERHADAP ANGGOTA DPR DAN DPRD PERSPEKTIF DEMOKRASI PANCASILA. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
bismillah_fiks_cetak_syarat_wisuda_word__DIANA_SH[1].pdf

Download (4MB)

Abstract

Hak recall partai politik digunakan sebagai dasar atau alat pemberhentian anggota DPR/DPRD yang tidak patuh atau tunduk pada partai politiknya, sehingga mengakibatkan partai politik menjadi ancaman bagi anggota parlemen yang membela suara rakyat. Terlebih pengusulan recall cenderung didasarkan atas pertimbangan partai politik semata yang sulit dikontrol oleh publik. Sedangkan dalam pemilihan anggota DPR/DPRD merujuk pada “perwakilan rakyat” yang diterapkan dalam sistem demokrasi Pancasila, dimana keikutsertaan rakyat dalam memberikan pendapat maupun suara sangat penting dan diperlukan dalam pengambilan keputusan. Terdapat tiga permasalahan dari penelitiaan ini, yaitu: (1) Bagaimana perkembangan hak recall partai politik terhadap anggota DPR dan DPRD di Indonesia (2) Bagaimana mekanisme recall partai politik terhadap anggota DPR dan DPRD di Indonesia (3) Bagaimana hak recall partai politik terhadap anggota DPR dan DPRD dalam perspektif Demokrasi Pancasila. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif-deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) dengan melakukan penelitian dari berbagai sumber buku dan karya ilmiah yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan Perkembangan peraturan terkait hak recall dari masa ke masa mengalami beberapa kali perubahan sejak resmi hadir di Indonesia pada masa Orde Baru, Era Reformasi sampai sekarang ini. Pada masa Orde Baru diatur dalam UU No.10 Tahun 1966 mengalami tiga kali perubahan.Pada Era Reformasi recall sempat tidak diberlakukan, akan tetapi ketiadaaan hak recall tidak cukup membuat suasana pemerintahan stabil, sehingga diberlakukan kembali berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003. Saat ini mekanisme recall diatur dalam UU No. 13 Tahun 2019 tentang perubahan Ketiga UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, berdasarkan analisis penulis mekanisme recall dibagi menjadi tiga tahap yaitu Tahap Pengajuan Recall, Tahap Recalling, dan Tahap Penyampaian Recall. Hak recall partai politik terhadap anggota DPR/DPRD belum sejalan dengan demokrasi Pacasila berdasarkan prinsip demokrasi Pancasila menurut Jimly Asshiddiqie yaitu antara lain: kebebasan atau persamaan (freedom/equality), kedaulatan rakyat (people’s sovereignity), dan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Hal tersebut dibuktikan dengan pelaksanaan Hak recall partai politik terhadap anggota DPR/DPRD, cenderung didasarkan atas pertimbangan partai politik semata. Pengusulan recall berdasarkan apa yang dirasa dan pendapat dari pimpinan parpol terhadap anggotanya, sehingga kebebasan serta persamaan kehendak yang dimiliki rakyat tidak dapat diwujudkan karena tidak ada keikutsertaan rakyat dalam pelaksanaan recall. Rakyat tidak memperoleh haknya untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya dengan memberi suara untuk wakil rakyatnya dalam recall.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 03 Nov 2021 16:05
Last Modified: 03 Nov 2021 16:05
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11957

Actions (login required)

View Item View Item