SEWA-MENYEWA PEMAIN BOLA VOLI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Kendel, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali)

, Ali Muhammad (2021) SEWA-MENYEWA PEMAIN BOLA VOLI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Kendel, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali). [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI Ali Muhammad new.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Ali Muhammad. 2021. Sewa-Menyewa Pemain Bola Voli Dalam Pandangan Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Kendel, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali)Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Ali Geno Berutu, M. A. Hk. Kata Kunci: Sewa-menyewa (Ijarah), Hukum Islam, upah pemain Bola Voli. Saat ini, ada berbagai bentuk sewa-menyewa. Biasanya sewa-menyewa identik dengan tanah, rumah, toko, mobil atau barang lainnya. Namun peneliti menemukan bentuk sewa-menyewa yang sangat berbeda terjadi pada masyarakat Desa Kendel dengan menggunakan jasa seorang pemain Bola Voli.Kerap kali pemain Bola Voli mendapatkan upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk melakukan penelitian. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut (1). Bagaimana praktik sewa-menyewa pemain Bola Voli?. (2). Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sewa-menyewa pemain Bola Voli? Penelitian ini adalah penelitian kualitatif berjenis penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan yuridis-empiris. Data-data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Beberapa ketentuan yang tertuang dalam hukum Islam terhadap sewa-menyewa pemain Bola Voli di Desa Kendel sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti Rukun, Syarat, dan Prinsip Ijarah. Namun dalam sistem pengupahan belum sesuai dengan Hukum Islam karena tidak adanya kesepakatan mengenai pemotongan upah, tetapi klub Bassic Klasik memotong upah yang dibayarkan kepada pemain Bola Voli yang disewa sebesar 40% dengan alasan pemain Bola Voli dianggap kemampuannya masih kurang, sehingga tidak bisa mengangkat klub Bassic Klasik menjadi juara pada kompetisi Bola Voli yang diikuti. Tentu klub Bassic Klasik telah mengingkari janjinya yang telah jelas tidak boleh dilanggar dalam hukum Islam, tetapi pada kenyataannya pemain Bola Voli dibayarkan sebesar Rp.600.000., dari kesepakatan awal sebesar Rp.1. 000.000., Serta bertentangan dengan kosep Ijarah yang terdapat pada kitab Bulughul Marram yang artinya : “Dari Abu Sa’id Al khudri ra. bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa memperkerjakan pekerja maka tentukanlah upahnya” (H.R Abdurrazaq

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 03 Nov 2021 19:41
Last Modified: 15 Nov 2021 10:18
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11975

Actions (login required)

View Item View Item