Hidayah, Siti Anisa Ayu Nurul (2021) KEPEMILIKAN KAIN PERCA JAHITAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pemanfaatan Kain Perca Jahitan di Kecamatan Tingkir Kota Salatiga). [UNSPECIFIED]
Text
33020170171.pdf Download (9MB) |
Abstract
Pada era saat ini, sedikit manusia yang membuat pakaian sendiri namun tidak sedikit pula yang memilih menggunakan jasa penjahit. Ketika seorang atau lebih menggunakan jasa penjahit, mereka hanya melakukan perjanjian dalam hal model dan waktu pengerjaannya saja. Padahal masih ada hal lain yang dianggap remeh oleh kebanyakan orang yaitu mengenai kain perca jahitan. Kain perca yang oleh kebanyakan orang dianggap tidak bernilai tersebut dapat menjadi produk dengan nilai jual yang tinggi. Di Kecamatan Tingkir Kota Salatiga terdapat penjahit yang memanfaatkan kain perca jahitan tersebut yaitu diolah menjadi produk baru seperti baju anak, variasi baju, tas, masker dan lain-lain. Yang menjadi perhatian yaitu apakah boleh penjahit memanfaatkan kain perca customer. Penulis tertarik meneliti apa faktor-faktor yang menyebabkan penjahit tidak mengembalikan kain perca jahitan customer serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pemanfaatan kain perca jahitan. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi hukum. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, kemudian penulis menganalisa data menggunakan metode analisa kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kain yang dibawa customer merupakan hak kepemilikan yang bersifat sempurna (al-milk at-tamm). Di Kecamatan Tingkir kain perca jahitan oleh penjahit diolah lagi menjadi produk baru yaitu baju anak, kombinasi baju, mukena, tas, celemek, dan masker. Kemudian terdapat empat faktor yang menyebabkan penjahit tidak mengembalikan kain perca jahitan customer yaitu: (1)Kain perca sudah tidak dapat digunakan lagi. (2)customer tidak menanyakan (3)customer menolak untuk dikembalikan, dan (4)Kebiasaan. Ketidakpedulian, mengikhlaskan bahkan penolakan dari pihak customer menunjukan adanya kerelaan dari pihak customer walau tidak ada akad yang jelas mengenai hal tersebut. Kerelaan merupakan hal yang penting dalam kegiatan bermuamalah sehingga kebiasaan ini disebut ‘urf shahih.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 17 Nov 2021 21:07 |
Last Modified: | 19 Dec 2021 11:05 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/12255 |
Actions (login required)
View Item |