SISTEM WETON DALAM PRAKTIK SEWA MENYEWA POHON DURIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA (Studi Kasus di Desa Tembelang Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang)

aflichah, Miatun (2021) SISTEM WETON DALAM PRAKTIK SEWA MENYEWA POHON DURIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA (Studi Kasus di Desa Tembelang Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
MIATUN AFLICHAH (33020170049) HUKUM EKONOMI SYARIAH S1.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi adanya kebutuhan masyarakat yang sedang membutuhkan uang dengan jumlah banyak dalam waktu singkat sehingga masyarakat melakukan praktik sewa-menyewa pohon durian dengan sistem weton seperti yang terjadi di Desa Tembelang Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang. Kegiatan ini menimbulkan beberapa permasalahan yang ingin penulis teliti yaitu mengenai: (1). Bagaimana Praktik sewa-menyewa pohon durian dengan sistem weton tersebut? (2). Seperti apa ukuran banyak sedikitnya panen buah durian dari pihak penyewa? (3). Bagaimana tinjaun Hukum Islam dan KUH Perdata mengenai praktik sewa-menyewa pohon durian dengan sistem weton tersebut? Jenis penelitian ini adalah field research, yaitu melakukan penelitian secara langsung kelapangan dengan mencari sumber data dari masyarakat sekitar yang berperan langsung dalam praktik sewa-menyewa pohon durian. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menjelaskan pokok-pokok permasalahan yang terjadi kemudian dianalisis menggunakan Hukum Islam dan KUH Perdata. Penelitian ini menggabungkan antara praktik yang ada di lapangan dengan teori yang ada, apakah praktik sudah sesuai atau masih menyimpang. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Akad sewa-menyewa pohon durian dengan sistem weton yaitu praktik sewa yang perhitungannya dilihat dari banyak sedikitnya panen buah durian yang didapat. Pihak penyewa akan menghitung satu kali masa sewa ketika pohon durian berbuah banyak dan manis. (2). Biasanya pohon durian harus menghasilkan minimal 100 buah setiap kali panen. Kecuali ketika harga durian sedang melambung tinggi minimal harus ada 50 buah durian dengan syarat buah yang dihasilkan manis dan tidak busuk maka penyewa akan menghitung sebagai satu kali panen. (3). Jika ditinjau menurut Hukum Islam praktik sewa-menyewa pohon durian dengan sistem weton masih sesuai. Adanya penerapan sistem weton ini merupakan salah satu usaha masyarakat untuk dapat meminimalisir kerugian. Hanya saja terdapat beberapa praktik yang melanggar Hukum Islam yaitu mengenai objek sewa, keuntungan dan kerugian yang didapat masih mengandung unsur gharar, serta waktu sewa-menyewa yang belum jelas kapan akan berakhir. Sedangkan menurut KUH Perdata, praktik sewa-menyewa pohon durian dengan sistem weton tidak melanggar karena praktik yang dilakukan masih sesuai dengan kesepakatan yang diperjanjikan. Masing-masing pihak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya masih sesuai dengan apa yang telah disepakati.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 08 Dec 2021 05:05
Last Modified: 08 Dec 2021 05:05
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/12360

Actions (login required)

View Item View Item