Khoirunnisa', Eny (2004) PERAN LELANG BARANG GADAI DALAM MENGATASI KREDIT MACET DI PERUM PEGADAIAN CABANG SURUH. Diploma thesis, IAIN Salatiga.
Text
Eny Khoirunnisa - 201 01 004_0001.pdf Download (2MB) |
Abstract
Pegadaian dikenal mulai dari Eropa yaitu negara Perancis, Inggris dan Belanda. Pengenalan di Indonesia pada awal masuknya kolonial Belanda, yaitu sekitar akhir abad 19-an oleh sebuah bank yang bernama Van-Leening. Pada tahun 1901 Pegadaian di Indonesia diberi nama rum.ah gadai dan pada tahun 1960 statusnya diubah menjadi Dinas Pegadaian. Selanjutnya Dinas Pengadaian dalam operasionalnya mengalami beberapa kali bentuk badan hukum sehingga akhimya pada tahun 1990 menjadi Perusahan Umum Pegadaian melalui peraturan Pemerintah no. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990. Perum Pegadaian Cabang Suruh yang daerah operasionalnya berada di lingkungan kantor wilayah Perum Pegadaian Semarang, pada awal pendiriannya masih berupa Perusahaan Jawatan (Perjan) yang didirikan pada tanggal 30 Maret 1989. Perum Pegadaian merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke inasyarakat atas dasar hukum gadai dengan jaminan barang bergerak. Atas dasar hukum gadai, nasabah wajib menyerahkan barang sebagai jaminan seperti : emas, berlian, barang elektronik, kendaraan bermotor dan lain-lain. Barang jaminan tersebut akan ditaksir / ditentukan nilainya terlebih dahulu sebelum ditetapkan besamya uang pinjaman yang dapat diberikan dan penaksiran barang jaminan tersebut mengacu pada harga pasar setempat. Proses mulai dari menaksir barang jaminan sampai caimya uang pinjaman tidak memerlukan waktu yang lama. Maksimum uang pinajaman yang diberikan bervariasi tergantung pada golongannya. Untuk golongan A uang pinjaman ditetapkan 92 % dari nilai taksiran dan untuk golongan B, C, D adalah sebesar 89 % dari nilai taksiran. Jangka waktu pinjaman untuk semua golongan sama, yaitu maksimal selama 4 bulan. Dan bisa diperpanjang kembali setelah jangka waktunya habis. Setiap saat uang pinjaman dapat dilunasi oleh nasabah tanpa harus menunggu habisnya jangka waktu kredit. Proses pengembalian kredit sampai penerimaan kembali barang jaminan memakan waktu singkat, serta tidak dikenakan pungutan lain kecuali sewa modal. Pada barang-barang jaminan gadai yang tidak ditebus atau diperpanjang kreditnya sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka barang tersebut akan dijual secara lelang oleh Perum Pegadaian. Tujuan penjualan barang-barang jaminan milik nasabah yang tidak ditebus tersebut, agar modal kerja yang berada di Perum Pegadaian tetap berkembang dalam arti tidak macet / tersendat-sendat. Sehingga mempengaruhi pinjaman uang pada nasabah lain yang juga membutuhkan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah (D3) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 03 Jan 2022 13:16 |
Last Modified: | 03 Jan 2022 13:16 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/12676 |
Actions (login required)
View Item |