Annisa, Sarah Nur (2022) Konsep Independensi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Perspektif Teori The New Separation of Power Bruce Ackerman. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
SKRIPSI SARAH NUR ANNISA.pdf Download (1MB) |
Abstract
Independensi merupakan keharusan dalam sebuah negara hukum (rechtstaat) seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan independensi tidak terlepas dari faktor teori pemisahan dan pembagian kekuasaan. Teori pemisahan kekuasaan yang dikembangkan oleh Charles Louis de Secondat Baron Montesquieu atau yang lebih dikenal dengan teori trias politica, membagi kekuasaan menjadi tiga cabang yaitu kekuasaan eksekutif (executive power), kekuasaan legislatif (legislative power), dan kekuasaan yudikatif (judiciary power). UUD 1945 tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai keberadaan lembaga kejaksaan, namun dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang mengatur tentang Kejaksaan Republik Indonesia menempatkan lembaga ini sebagai “lembaga pemerintahan” sehingga kedudukan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Hal inilah yang menyebabkan kejaksaan menjadi tidak mandiri dan menjalankan tugas dan fungsinya. Maka dari itu terdapat dua rumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini yaitu bagaimana kedudukan kejaksaan dan bagaimana konsep ideal independensi kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ilmiah ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan yakni data primer dan sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui UUD 1945, Undang-Undang No. 16 Tahun 2004, jurnal dan buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Kerangka teori yang peneliti gunakan dalam penelitian xiii ini yaitu mengkaji konsep independensi Kejaksaan Republik Indonesia dengan menggunakan perspektif teori The New Separation of Power (Pemisahan Kekuasaan Baru) yang digagas oleh Bruce Ackerman. Dalam teorinya, Ackerman membagi cabang kekuasaan menjadi lima bagian salah satunya adalah Independent Agencies (Komisi Negara Independen). Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan kejaksaan secara kelembagaan berada di bawah kekuasaan eksekutif sesuai yang tercantum dalam undang-undang kejaksaan dan mengenai konsep ideal independensi kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang dianalisis melalui teori The New Separation of Power yaitu dengan menempatkan kejaksaan sebagai lembaga negara independen yang terbebas dari pengaruh eksekutif, secara garis besar penempatan lembaga negara independen (Independent Agencies) merupakan cabang kekuasaan tersendiri di luar konsepsi trias politica.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 17 Feb 2022 14:46 |
Last Modified: | 17 Feb 2022 07:53 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13004 |
Actions (login required)
View Item |