DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI KALANGAN REMAJA (STUDI KASUS DI DESA BERGAS LOR KECAMATAN BERGAS KABUPATEN SEMARANG JAWA TENGAH)

Rustanti, Linda (2022) DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI KALANGAN REMAJA (STUDI KASUS DI DESA BERGAS LOR KECAMATAN BERGAS KABUPATEN SEMARANG JAWA TENGAH). [UNSPECIFIED]

[img] Text
UPLOAD SKRIPSI LINDA RUSTANTI-1_compressed.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Rustanti, Linda. 2021. Dampak Pernikahan di Bawah Umur di Kalangan Remaja (Studi Kasus di Desa Bergas Lor Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah). Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing Rifa Jamaludin Nasir S.H., M.SI. Kata Kunci : Pernikahan di Bawah Umur, Remaja, Faktor dan Dampak. Pernikahan dibawah umur didefinisikan menikah dengan usia yang masih sangat muda yaitu sangat diawal waktu tertentu, dalam artian masih dalam keadaan kehidupan yang belum mapan secara psikis dan psikologis. Remaja adalah masa pemeliharaan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa yang mencapai usia 10 sampai 19 tahun dengan terjadinya prubahan fisik, mental dan psikologi yang cepat dan berdampak pada berbagai aspek kehidupan selanjutnya. Dampak adalah sesuatu yang mendatangkan akibat. Rumusan masalah yang di teliti yaitu apa sajakah faktor dan dampak dari pernikahan di bawah umur di Desa Bergas Lor Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini menggunakan pendekatan Sosiologis Yuridis, serta menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang di lakukan di masyarakat itu sendiri atau masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan prosedur analisis yang tidak menggunakan prosedur analisis statistic atau cara kuantifikasi lainnya. Temuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur di di Desa Bergas Lor Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah, dampak pernikahan di bawah umur di Desa Bergas Lor Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Berdasarkan penelitian, faktor pernikahan di bawah umur dilangsungkan adalah karena faktor ekonomi, kemauan anak sendiri, hamil di luar nikah. Adapun pernikahan di bawah umur di di Desa Bergas Lor Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah mengakibatkan bertambahnya beban ekonomi keluarga, kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk psikis dan kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga. Meskipun dalam undang-undang perkawinan tidak diperbolehkan menikah di bawah umur namun hal tersebut dapat dilangsungkan dengan adanya dispensasi dari Pengadilan Agama. Dalam Kompilasi Hukum Islam menikah di bawah umur tidak di perbolehkan juga karena mengacu pada aturan Undang-Undang Perkawinan mengenai batasan umur, namun apabila ada suatu hal yang mendesak seperti kehamilan di luar nikah maka pernikahan dapat dilangsungkan dengan tujuan kemashlahatan. Berbeda dengan pernikahan di bawah umur dalam pandangan Syari’at Islam, hal tersebut dikarenakan islam tidak membatasi umur dalam melangsungkan pernikahan, namun dalam hukum islam menegaskan bahwa pernikahan boleh dilangsungkan apabila kedua pasangan sudah mencapai usia baligh.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 17 Feb 2022 19:07
Last Modified: 17 Feb 2022 13:22
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13010

Actions (login required)

View Item View Item