TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP UPAH PADA PENJAGA TAMBAK DENGAN SISTEM PANEN (Studi Kasus Dusun Panggangayom Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten kendal)

Munadliroh, Ahlikhatul (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP UPAH PADA PENJAGA TAMBAK DENGAN SISTEM PANEN (Studi Kasus Dusun Panggangayom Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten kendal). [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI_AHLIKHATUL M._33020170013.pdf

Download (4MB)

Abstract

Pengupahan adalah pemberian kepada seseorang dalam jumlah tertentu kepada orang yang mengerjakan suatu perbuatan khusus. Upah (Ujrah) tidak bisa dipisahkan dengan ijarah karena Ujrah termasuk bagian dari ijarah. Ijarah bersifat umum atas setiap akad yang terwujud pemberian imbalan atas suatu manfaat yang diambil. Beberapa pemilik tambak di dusun panggangayom desa wonorejo kecamtan kaliwungu kabupaten kendal memperkerjakan penjaga tambak untuk menjaga tambak yang dimiliki. Biasanya upah akan diberikan ketika panen atau menunggu panen tambak bandeng tersebut. namun ada beberapa pemilik tambak yang tidak memberikan upahnya kepada penjaga tambak dikarenakan panen mengalami kegagalan. Berdasarkan Latar Belakang Masalah yang sudah dipaparkan di atas, Maka penulis merumuskan berbagai masalah. Adapun Rumusan Masalahnya adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Mekanisme Pembayaran Upah Antara Pemilik Tambak Dan Penjaga Tambak dengan Sistem Panen di Dusun Panggangayom Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengupahan Antara Pemilik Tambak dan Penjaga Tambak dengan Sistem Panen di Dusun Pangggangayom Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal? 3. Bagaimana Tinjauan Hukum Positif Terhadap Pengupahan Antara Pemilik Tambak dan Penjaga tambak di Dusun Panggangayom Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal?. Adapun tujuan penelitian ini adalah 1. untuk mengatahui mekanisme pembayaran upah dengan sistem panen di Dsn. Panggangayom Ds.Wonorejo 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap pengupahan pemilik tambak dan penjaga tambak di Dsn. Panggangayom Ds. Wonorejo 3. Untuk mengatahui tinjauan hukum positif terhadap pengupahan di Dsn. Panggangayo Ds. Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologi, Penelitian ini menekankan pada penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris, dengan jalan terjun langsung ke obyeknya. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik pengupahan penjaga tambak di Dusun Panggangayom Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal belum benar karena upah diberikan pada saat panen dan jika panen gagal penjaga tambak tidak memberikan upahnya. Dengan demikian praktik tersebut tidak diperbolehkan dalam Islam. Dalam hukum positif terdapat pada pasal 1 angka 30 undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan atau dibayarkan. Jadi pemilik tetap berkewajiban untuk membayarkan upahnya kepada penjaga tambak tesebut.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 25 Feb 2022 20:17
Last Modified: 26 Feb 2022 18:24
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13100

Actions (login required)

View Item View Item