PEMBUBARAN LEMBAGA NEGARA NON STRUKTURAL DALAM PERATURAN PRESIDEN NO.112 TAHUN 2020 PERSPEKTIF RESTRUKTURISASI BIROKRASI

Alvanita, Putri (2022) PEMBUBARAN LEMBAGA NEGARA NON STRUKTURAL DALAM PERATURAN PRESIDEN NO.112 TAHUN 2020 PERSPEKTIF RESTRUKTURISASI BIROKRASI. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
PDF PUTRI ALVANITA.pdf

Download (2MB)

Abstract

Putri Alvanita, 2022. Pembubaran Lembaga Negara Non Struktural Dalam Peraturan Presiden No.112 Tahun 2020 Perspektif Restrukturisasi Birokrasi. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Tata Negara. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Cholida Hanum, M.H. Kata Kunci: Pembumbaran Lembaga, Lembaga Negara Non Struktural, Restrukturisasi Birokrasi. Berdasarkan Peraturan Presiden No.112 Tahun 2020 terdapat 10 lembaga negara non struktural yang dibubarkan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta strategis pembangunan nasional, sehingga menarik untuk meneliti dari Perspektif Restrukturisasi Birokrasi karena teori ini mencakup pembenahan struktural kelembagaan. Dengan latar belakang tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Kedudukan lembaga negara non struktural dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (2) Bagaimana pembubaran lembaga negara non struktural menurut Perpres No.112 Tahun 2020 dan (3) Bagaiamana kaitannya pembubaran lembaga negara non struktural dalam perspektif restrukturisasi birokrasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melakukan penelitian dengan menggunakan literatur kepustakaan atau penelitian terhadap asas hukum. Dari hasil penelitian ini disebutkan bahwa (1) Kedudukan Lembaga Negara Non Struktural dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah berada langsung dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Alasan utama pembubaran lembaga negara non struktural menurut Perpres No.112 Tahun 2020 adalah karena sebuah upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kerja pemerintah, untuk mencapai rencana strategi pembangunan dan birokrasi yang dipandang terlalu penuh, (2) Alasan utama pembubaran lembaga negara non struktural menurut Perpres No.112 Tahun 2020 adalah karena sebuah upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kerja pemerintah, untuk mencapai rencana strategi pembangunan dan birokrasi yang dipandang terlalu penuh, (3) Pembubaran Lembaga Negara Non Struktural berdasarkan Peraturan Presiden No.112 Tahun 2020 sesuai dengan Teori Restrukturisasi Birokrasi karena sudah sejalan dengan bentuk Restrukturiasi Birokrasi yaitu: Downsizing, Delayering, Decentralizing, Reorganization, Cost Reduction Strategy, Competency, dan Performance. Dimana teori resturkturisasi birokrasi dalam sistem kepemerintahan di Indonesia pada saat ini dipandang sangat penting untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang sesuai dengan tujuan Negara Indonesia.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 08 Mar 2022 18:06
Last Modified: 08 Mar 2022 18:06
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13178

Actions (login required)

View Item View Item