PERAN KUA DALAM PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN SUMOWONO)

Toyibatun, Riyana (2022) PERAN KUA DALAM PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN SUMOWONO). [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI RIYANA TOYIBATUN.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Toyibatun, Riyana. (2022). Peran KUA Dalam Pembinaan Keluarga Sakinah (Studi Kasus di KUA Kecamatan Sumowono). Skripsi. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Nurrun Jamaludin, S.HI., M.H.I. Kata Kunci: Peran KUA, Pembinaan, Keluarga Sakinah Penelitian ini untuk mengetahui peran KUA dalam membina Keluarga sakinah guna menghindari kegagalan berumah tangga akibat perceraian. Kecamatan Sumowono pada tahun 2020 tercatat sebanyak 53 kasus perceraian dengan talak 18 kasus. Dibandingkan dengan angka perkawinan yang mencapai 288 pasangan perkawinan, persentase angka perceraian mencapai hampir 25%. Perceraian tertinggi terjadi di wilayah desa Candigaron yang mencapai 8 kasus sepanjang tahun 2020. Di tahun 2021 terhitung dari bulan januari-oktober tercatat 10 kasus perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Ambarawa. Faktor tertinggi yang mempengaruhi masih didominasi oleh masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research dimana peneliti disini terjun langung ke lapangan guna mendapatkan data dan informasi melalui wawancara dengan Pegawai KUA. Penulis dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Dari penelitian ini penulis mendapatkan beberapa kesimpulan, pertama peran yang di lakukan KUA Sumowono dalam pembentukan keluarga sakinah yakni dengan membentuk program-progam khusus berupa bimbingan pra nikah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah Tangga/ Keluarga. Secara individu mendatangkan calon pengantin atau pasangan suami-istri dan juga wali untuk datang menghadap ke kantor urusan agama kemudian dilakukan tanya jawab yang berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi, memberikan nasehat singkat seputar kehidupan rumah tangga dalam khutbah pernikahan, melakukan pemantauan dan memastikan kondisi pengantin yang dulu dinikahkan bagaimana perjalanan pernikahannya.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 08 Mar 2022 19:38
Last Modified: 08 Mar 2022 12:44
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13179

Actions (login required)

View Item View Item