PRAKTIK HUTANG PIUTANG BIBIT TERONG ANTARA PETANI DENGAN PENGEPUL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Kedungjati Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan)

setiowati, wahyu (2022) PRAKTIK HUTANG PIUTANG BIBIT TERONG ANTARA PETANI DENGAN PENGEPUL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Kedungjati Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan). [UNSPECIFIED]

[img] Text
PRAKTIK HUTANG PIUTANG (WAHYU SETIOWATI) (Autosaved).pdf

Download (3MB)

Abstract

Hutang piutang merupakan sebuah perbuatan hukum yang mengandung aspek sosial yang bertujuan untuk tolong menolong antar sesama. Terdapat praktik hutang piutang bibit terong di Desa Kedungjati Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan dengan adanya syarat yang mengikat yaitu keharusan menjual hasil panen petani kepada pengepul, pada awalnya petani berhutang kepada pengepul berupa bibit terong untuk bercocok tanam yang akan dibayar setelah masa panen dan petani harus menjual hasil panennya ke pengepul yang memberikan pinjaman tersebut. Dalam hal ini petani merasa terbebankan atas persyaratan yang diberikan oleh pengepul karena harus menjual hasil panen kepadanya dengan penetapan harga sepihak yang jauh lebih murah dari harga standar pasaran. Dalam skripsi ini pengepul mengeksploitasi keuntungan pribadi terhadap persyaratan yang diberikan kepada petani yang mana seharusnya dalam hutang piutang harus saling tolong menolong dalam kebaikan dan tidak ada yang terbebankan maupun menimbulkan kerugian. Pengumpulan data dalam skripsi ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, jenis penelitian ini dilihat dari obyeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di Desa Kedungjati Kec. Kedungjati. Sumber data dalam penelitian ini ada dua sumber yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder, setelah data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini berkesimpulan, dalam transaksi hutang piutang di Desa Kedungjati Petani sudah merasa cukup terbantu atas pinjaman kepada pengepul walaupun merasa terbebankan. Faktor yang melatar belakangi praktik tersebut adalah mudahnya akses yang dijangkau yakni pengepul yang menghutangi merupakan tetangga dekat dan tidak perlu pergi jauh untuk mencari perhutangan. Dilihat dari penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan hutang piutang bibit terong antara petani dengan pengepul belum sesuai dengan syariat Hukum Islam, yang mana si pengepul memanfaatkan pihak yang berhutang dengan memberi perjanjian/persyaratan keharusan kepada petani untuk menjual hasil panen kepadanya dengan penetapan harga sepihak yang jauh lebih murah dari harga standar atau harga pasaran.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 09 Mar 2022 19:54
Last Modified: 15 Mar 2022 10:52
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13200

Actions (login required)

View Item View Item