Tabungan Emas di Pegadaian Syari’ah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Pegadaian Syari’ah Cabang Magelang)

Mutiarani, Annisa (2022) Tabungan Emas di Pegadaian Syari’ah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Pegadaian Syari’ah Cabang Magelang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsii_Annisa Mutiarani 33020160016.pdf

Download (1MB)

Abstract

Emas adalah barang yang sangat menarik untuk dijadikan investasi jangka panjang, selain itu emas juga merupakan primadona investasi sejak zaman dahulu hingga saat ini. Karena itu banyak sekali lembaga keuangan yang menawarkan berbagai investasi emas yang menarik, tak terkecuali Pegadaian Syari'ah, Pegadaian Syari'ah sendiri mempunyai beberapa produk investasi emas salah satunya ialah Tabungan Emas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan dan praktek pelaksanaan Tabungan Emas yang ada di Pegadaian Syari'ah cabang Mertoyudan serta bagaimana prespektif hukum Islam terhadap Praktek tabungan emas yang ada di Pegadaian Syari'ah cabang Mertoyudan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu terhadap penerapan hukum yang membahas tentang bagaimana hukum berlaku dalam masyarakat dan untuk mengetahui bagaimana praktek Tabungan Emas yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah cabang Mertoyudan apakah sudah selaras dengan prespektif hukum Islam yang ada. Hasil dari penelitian ini yaitu ketentuan dan praktek Tabungan Emas di Pegadaian Syari'ah cabang Mertoyudan menggunakan akad murabahah (jual beli) dan akad wadi'ah (titipan), dan prespektif hukum Islam terhadap praktek tabungan emas di Pegadaian Syari'ah cabang Mertoyudan telah sesuai dengan hukum Islam, hal ini berdasarkan pada Firman Allah SWT dalam surat Al- Baqarah ayat 275, yang artinya: “...dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”, serta hadis Rasulullah Saw, dari Ubadah bin Shamit ra. Nabi saw. bersabda: "Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970). Dan selama emas itu dijadikan sebagai objek atau barang yang diperjual belikan seperti halnya pakaian dan barang lainnya, dan emas tidak digunakan sebagai alat tukar yang sah (tsaman) yang dipersamakan dengan uang kartal. Hal ini berdasarkan pada pendapat Syeikh Al-Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim dalam kitab Al- Ikhtiyarat.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 21 Mar 2022 19:11
Last Modified: 21 Mar 2022 19:11
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13280

Actions (login required)

View Item View Item