ANALISIS FAKTOR PENYEBAB DAN TIPOLOGI PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PATI DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH TAHUN 2020 PERSPEKTIF MASLAHAH

nikmah, Latifatun (2022) ANALISIS FAKTOR PENYEBAB DAN TIPOLOGI PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PATI DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH TAHUN 2020 PERSPEKTIF MASLAHAH. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
IYO IKI SIP REVISI PALING BENAR.pdf

Download (7MB)

Abstract

Undang-undang nomor 16 tahun 2019 mengatur tentang dispensasi kawin bagi anak usia di bawah standar minimal pernikahan dengan persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan. Di Pengadilan Agama Pati diketahui banyak terjadi pengajuan dispensasi nikah khususnya pada tahun 2020. Permohonan dispensasi nikah pada tahun 2020 di Pengadilan Agama Pati mencapai 509 perkara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian secara lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan duasumber data, yaitu data primer yang berupa data hasil dariwawancara dari informan kunci, yaitu Hakim Pengadilan Agama Pati dan data sekunder yang berupa: dokumen putusan dispensasi nikah, KHI, UU Pernikahan, buku, internet dan dokumen resmi yang berkaitandengan penelitian.Teknik análisis datanya meliputi: (1) reduksi data (data reduction); (2) penyajian data (data display); dan (3) verifikasi (clonclusion drawing). Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Faktor yang menyebabkan meningkatnya pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pati tahun 2020 meliputi: a) hamil di luar nikah, b) kekhawatiran orang tua apabila anaknya terjerumus dalam perzinaan, c) budaya warga setempat yang senang apabila anaknya cepat menikah, dan d) ketidaktahuan masyarakat mengenai perubahan UU No 1 Tahun 1974 ke UU No 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal pernikahan laki-laki 19 perempuan 19 tahun, dan e) Pandemi Covid-19. 2) Tipologi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pati tahun 2020 meliputi: 1). Kepastian hukum dengan pertimbangan: a) pemberian perlindungan hukum terhadap janin yang dikandung, dan b) menyelamatkan hak anak dalam kandungan untuk memperoleh hukum negara. 2). Keadilan dengan pertimbangan: a) meminimalisis adanya tindakan pihak laki-laki yang menghamili lari dari tanggung jawab, b) Menyelamatkan jiwa anak yang dikandung, c) Ibu yang mengandung akan terlindungi nama baiknya, d) Penjagaan jiwa dan raga calon istri, dan e) Menjaga kemurnian nasab dengan baik. 3) Kemanfaatan dengan pertimbangan, yaitu: a) Meminimalisir adanya perzinaan, b) Menutupi aib keluarga maka harus segera dilakukan perkawinan, dan c) Mencegah terjadinya berbagai hal yang diharamkan oleh syariat agama.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 28 Mar 2022 20:33
Last Modified: 28 Mar 2022 13:34
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13336

Actions (login required)

View Item View Item