TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM CASH ON DELIVERY (COD) OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus: MARKETPLACE SHOPEE)

Elsafiana, Rani (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM CASH ON DELIVERY (COD) OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus: MARKETPLACE SHOPEE). [UNSPECIFIED]

[img] Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM Cash On Delivery-2.pdf

Download (3MB)

Abstract

Di era globalisasi banyak muncul perdagangan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, yang ditandai dengan semakin berkembangnya media elektronik yang mempengaruhi aspek kehidupan manusia, khususnya transaksi jual beli online. Transaksi melalui elektronik dapat dilakukan oleh siapa saja dan tidak terbatas oleh waktu dan tempat. Metode Cash On Delivery(COD) merupakan salah satu sistem pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli online di marketplace Shopee. Layanan Shopee yang dapat di akses oleh siapa saja tidak menutup kemungkinan bahwa subjek yang melakukan transaksi jual beli online adalah anak di bawah umur. Peneliti tertarik untuk meneliti Bagaimana praktik transaksi jual beli Online dengan sistem Cash On Delivery(COD) di Marketplace Shopee oleh anak di bawah umur ? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi jual beli Online dengan sistem Cash On Delivery(COD) di Marketplace Shopee oleh anak di bawah umur ? Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research). Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, dan dokumentasi. Setelah mendapatkan data, kemudian penulis menganalisa data menggunakan metode analisakualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwaCash on delivery(COD) adalah metode bayar ditempat yang disediakan oleh platform Shopee.Metode ini bertujuan untuk memudahkan pelanggan melakukan transaksi belanja online di Shopee, terutama bagi pelanggan yang tidak memiliki rekening Bank ataupun kartu kredit. Meskipun telah dijelaskan secara rinci mengenai syarat dan ketentuan untuk menggunakan layanan Shopee. Akan tetapi, pada praktiknya terdapat anak di bawah umur yang menggunakan layanan Shopee untuk melakukan transaksi jual beli online dengan sistem cash on delivery (COD). Jual beli online menurut keabsahannya berkaitan erat dengan harus terpenuhi rukun dan syaratnya, salah satunya adalah kecakapan bagi si pelaku yakni penjual dan pembeli. Para ulama sepakat bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak di bawah umur dianggap sah apabila anak tersebut telah mumayyiz, barang tersebut mengandung manfaat serta mendapat izin dari orang tuanya. Hal ini juga berlaku meskipun transaksi jual beli yang dilakukannya memiliki nilai transaksi yang tinggi atau rendah.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 05 Apr 2022 20:59
Last Modified: 05 Apr 2022 14:06
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13397

Actions (login required)

View Item View Item