KESADARAN HUKUM PELAKU PERKAWINAN DIBAWAH UMUR TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN (Studi Kasus di Desa Ngemplak Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang)

Mudin, Najib (2022) KESADARAN HUKUM PELAKU PERKAWINAN DIBAWAH UMUR TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN (Studi Kasus di Desa Ngemplak Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Najib Mudin 33010170027.pdf

Download (3MB)

Abstract

Mudin, Najib. 2022. Kesadaran Hukum Pelaku Perkawinan dibawah Umur terhadap Dispensasi Perkawinan (Studi Kasus di Desa Ngemplak Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang). Skripsi. Salatiga: Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Yahya, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Perkawinan dibawah Umur, Dipensasi Perkawinan. Kesadaran hukum mempunyai arti penting dalam praktik perkawinan, terutama perkawinan dibawah umur. Perkawinan dibawah umur merupakan sebuah fenomena sosial yang kerap menjadi budaya dan tradisi secara turun temurun dibeberapa daerah. Feenomena ini juga terjadi di Desa Ngemplak Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum pelaku perkawinan dibawah umur terhadap dispensasi perkawinan di Desa Ngemplak Kecamatan Windusari kabupaten Magelang? Bagaimana praktik perkawinan dibawah umur di Desa Ngemplak Kecamatan Windusari kabupaten Magelang? Upaya apa saja yang dilakukan pemerintah Desa Ngemplak dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Windusari untuk meminimalisir terjadinya perkawinan dibawah umur ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah gabungan antara penelitian kuantitatif dan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan cara menyebar kuesioner, observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan statistik deskriptif untuk jenis kuantitatif dan analisis reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan untuk jenis kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kesadaran hukum pelaku perkawinan dibawah umur terhadap dispensasi perkawinan masih rendah. Hal tersebut dibuktikan dengan data yaitu 39% responden mengetahui dispensasi nikah dan 61% responden tidak mengetahuinya, 37% responden memahaminya dan 63% responden tidak memahaminya, 59% responden setuju terhadap aturannya dan 41% responden tidak setuju dan 100% responden melakukan perkawinan dibawah umur tidak menempuh sidang pengadilan (dispensasi perkawinan). Rendahnya kesadaran hukum ini dapat terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman pelaku, rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya sosialisasi dari KUA dan pemerintah setempat. Praktik perkawinan dibawah umur di Desa Ngemplak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perkawinan karena perkawinan dibawah umur dilakukan tidak melalui sidang pengadilan (dispensasi perkawinan), tetapi dengan cara penuaan umur. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Windusari dalam meminimalisir pernikahan dibawah umur sudah cukup baik, akan tetapi belum efektif. kemudian upaya yang dilakukan pemerintah Desa Ngemplak juga belum efektif untuk mencegah terjadinya perkawinan dibawah umur.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 14 Jun 2022 22:00
Last Modified: 14 Jun 2022 22:00
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13579

Actions (login required)

View Item View Item