STUDI ANALISIS PENYEBAB PERCERAIAN PADA PERKAWINAN DIBAWAH UMUR STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SALATIGA Nomor 0050/Pdt.G/2016/PA.Sal. Nomor 1378/Pdt.G/2016/PA.Sal. Nomor 0300/Pdt.G/2017/PA.Sal. Nomor 1114/Pdt.G/2017/PA.Sal. dan Nomor 1171/Pdt.G/2020/PA.Sal.

, Abu bakar abdillah (2022) STUDI ANALISIS PENYEBAB PERCERAIAN PADA PERKAWINAN DIBAWAH UMUR STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SALATIGA Nomor 0050/Pdt.G/2016/PA.Sal. Nomor 1378/Pdt.G/2016/PA.Sal. Nomor 0300/Pdt.G/2017/PA.Sal. Nomor 1114/Pdt.G/2017/PA.Sal. dan Nomor 1171/Pdt.G/2020/PA.Sal. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
ACC skripsi ABU BAKAR ABDILLAH fix.pdf

Download (6MB)

Abstract

Perkawinan adalah suatu hubungan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal atas dasar iman kepada Allah yang Maha Esa. Perkawinan yang semula dimaksudkan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal untuk selama-lamanya, ternyata ada yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan perkawinan berjalan satu tahun, bahkan ada yang baru beberapa bulan saja sudah timbul berbagai masalah disebabkan perkawinan dilakukan dalam keadaan terpaksa akibat pergaulan bebas yang kelewat batas di mana mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri, bahkan ada yang telah hamil padahal mereka baru sekolah di SMP yang umurnya baru sekitar 15 tahun. Perkawinan di bawah umur ini mengesankan bahwa calon mempelai terlalu terburu-buru dalam memasuki kehidupan rumah tangga, mereka tidak memperhatikan kesiapan fisik dan psikis yang menjadi modal utama berumah tangga, keadaan yang demikian sangat rentan dengan resiko perkawinan dibawah umur antara lain: Segi Fisik. Dilihat dari segi fisik, suami belum siap dibebani pekerjaan yang memerlukan keterampilan fisik untuk memperoleh penghasilan dan mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya. Padahal faktor ekonomi merupakan salah satu faktor yang berperan dalam kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga Bagi isteri akan dihadapkan pada pekerjaan rumah tangga yang tentu saja menguras tenaga terutama apabila mempunyai anak. Segi mental. Pada umumnya, suami isteri belum siap bertanggung jawab secara moral pada apa saja yang menjadi tanggung jawabnya Mereka sering mengalami guncangan karena masih memiliki mental yang labil dan belum matang emosionalnya. Segi kesehatan. Dilihat dari segi kesehatan, pasangan ini rentan dengan resiko yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi seperti kematian ibu maupun kematian bayi serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak. Wanita di bawah umur tidak masuk dalam usia ideal hamil dan melahirkan beresiko tinggi. Segi kelangsungan rumah tangga. Rata-rata perkawinan di usia muda secara ekonomi belum mapan, suami sebagai pencari nafkah dan isteri sebagai ibu rumah tangga dan mengasuh anak sehingga orang tua mereka masih belum melepas sepenuhnya. Perkawinan usia muda rentan terhadap perselisihan dan pertengkaran karena masing-masing ingin eksistensinya diakui pasangannya. Disamping itu masing-masing ingin dan dimanjakan, ketika harapan itu tidak terpenuhi maka mudah sekali terjadi kesalah pahaman yang berlanjut dengan percekcokan dan berakhir meninggalkan pasangannya kembali ke rumah orang tuanya dan bisa terjadi perceraian.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 22 Jun 2022 17:11
Last Modified: 22 Jun 2022 17:11
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13655

Actions (login required)

View Item View Item