LARANGAN PERNIKAHAN MASYARAKAT DESA KARANGLANGU DENGAN MASYARAKAT DESA NGOMBAK (Kajian Perspektif Antropologi Hukum dan 'Urf)

Mustaqim, Ali (2022) LARANGAN PERNIKAHAN MASYARAKAT DESA KARANGLANGU DENGAN MASYARAKAT DESA NGOMBAK (Kajian Perspektif Antropologi Hukum dan 'Urf). [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI PRINT ALI MISTAQIM 2022 pdf.pdf

Download (914kB)

Abstract

Mustaqim Ali. (2022). Larangan Pernikahan Masyarakat Desa karanglangu Dengan Masyarakat Desa Ngombak. (Kajian Perspektif Antropologi Hukum dan “Urf). Skripsi. Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negei (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Choirul Huda, S.HI., M.H. Kata kunci: Larangan Pernikahan, Antropologi hukum dan ‘Urf Larangan pernikahan dilatar belakangi adanya budaya adat asrah batin yang merupakan sebuah simbol Kedhana-Kedhini adalah saudara kandung yang ingin melakukan sebuah pernikahan tetapi gagal karena Kedhana dan Kedhini adalah saudara kandung yang terpisah sejak kecil. Kemudian acara pernikahan tersebut digantikan acara selametan. Kegagalan pernikahan itu menimbulkan asumsi larangan pernikahan kepada seluruh masyarakat Desa Karanglangu dengan masyarakat Desa Ngombak karena Kedhana dan Kedhini adalah penemu dua desa tersebut. Dari dasar larangan pernikahan antar masyarakat itu kemudian diyakini masyarakat sampai saat ini. Merupakan filed research atau penelitian lapangan yang secara langsung ke tempat tujuan kejadian sehingga mendapatkan data-data yang diperoleh, Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif empiris yang bersifat deskriptif analitis. Tujuanya yaitu menggambarkan suatu obyektifitas atau gambaran yang di teliti melalui data yang telah dikumpulkan. Pembahasan dalam skripsi ini adalah analisis terhadap praktek tradisi adat asrah batin dan masyarakat yang mengikuti kebudayaan itu. Hukum larangan pernikahan adat asrah batin menurut hukum Islam dan hukum positif tidak adanya kesesuain hukum yang berlaku umum, karena tidak ada sandaran hukum yang secara umum digunakan. Dalam konteks antropologi hukum masyarakat dengan budaya adat asrah batin merupakan masyarakat yang taat akan hukum adat, Adanya hukum di latar belakangi adanya tokoh Kedhana dan Kedhini yang kemudian membentuk sebuah makna bahwa masyarakat Desa Karanglangu dengan masyarakat Desa Ngombak merupakan soaudara dekat. Perilaku masyarakat yang mentaati aturan larangan pernikahan ini merupakan kesepakatan hukum sosial. Sedangkan ‘urf menelaah lebih jauh hukum adat larangan pernikahan Kedhana dan Kedhini disini adalah ‘urf sahih namun karena makna itu berubah untuk seluruh masyarakat Desa Karanglangu dengan masyarakat Desa Ngombak maka hukum ‘urf menentukan ‘urf fasid karena tidak menutup kemungkinan bahwa tidak semua masyarakat dalam katagori hubungan darah.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 11 Jul 2022 20:31
Last Modified: 11 Jul 2022 13:35
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13857

Actions (login required)

View Item View Item