KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA TAHUN 2020 (Studi Analisis Background Pendidikan, Pekerjaan dan Usia Menikah)

alfi, Salafiatun (2022) KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA TAHUN 2020 (Studi Analisis Background Pendidikan, Pekerjaan dan Usia Menikah). [UNSPECIFIED]

[img] Text
SALAFIATUN ALFI 33010170007.pdf

Download (2MB)

Abstract

Jumlah 1236 perkara perceraian tahun 2020 di Pengadilan Agama Ambarawa adalah angka yang besar sehingga membutuhkan penjelasan secara detail tentang background pendidikan, pekerjaan dan usia menikah. Hal itu penting untuk diungkap karena adanya relasi dengan terjadinya perceraian. Jenis penelitian ini adalah termasuk penelitian lapangan (field research) yaitu memaparkan dan menggambarkan keadaan dengan terjun langsung ke lapangan. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder, data yang diperoleh menggunakan teknik wawancara langsung, observasi lapangan dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan untuk untuk mengecek keabsahan datanya dengan metode triangulasi. Kasus perceraian di Pengadilan Agama Ambarawa pada tahun 2020 berjumlah 1236 perkara. Faktor penyebab perceraiannya masih dalam koridor peraturan perundang-undangan. Jenis perceraian yang terjadi berupa cerai talak dan cerai gugat dengan jumlah cerai gugat dua kali dari cerai talak. Faktor penyebab yang mendominasi perceraian adalah ekonomi dan perselisihan secara terus menerus dengan kasus terbanyak berada di Ungaran Timur. Mereka yang bercerai di Pengadilan Agama Ambarawa berlatarbelakang pendidikan SD, SLTP, SLTA dan PT dengan jumlah tertinggi pihak laki-laki yaitu SLTA dan pihak perempuan SLTP. Hal tersebut terjadi karena ilmu yang diperoleh masih cukup dasar dan memiliki keterkaitan dengan pekerjaan yang akan diperoleh. Latarbelakang pekerjaan didominasi oleh karyawan swasta dengan mayoritas pekerja pabrik yang menyebabkan kurangnya waktu untuk keluarganya dibandingkan jenis pekerjaan ASN waktu bekerja lebih teratur sehingga memiliki waktu yang cukup untuk keluarga. Dari segi usia menikah yang paling mendominasi yaitu usia 21-30 tahun pihak laki-laki dan < 20 tahun pihak perempuan. Pada usia terebut sedang terjadi proses pendewasaan dan kemandirian yang dibutuhkan kontrol emosional, apabila tidak bisa mengontrol emosi satu sama lain permasalahan yang ada dalam keluarga sulit untuk diselesaikan dengan baik.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 18 Jul 2022 14:54
Last Modified: 18 Jul 2022 13:48
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13972

Actions (login required)

View Item View Item