ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 03 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH ISLAM

pramesti, Reni (2022) ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 03 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH ISLAM. [UNSPECIFIED]

[img] Text
RENI PRAMESTI NIM . 33030170095_compressed(1).pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pramesti,Reni. 2022, Analisis Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Perspektif Fiqh Siyasah. Skripsi, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Munajat, S.Ag., M.A., Ph.D. Kata Kunci : Ibu Kota Negara, Pemindahan, Fiqh Siyasah Skripsi ini merupakan hasil penelitian Undang-Undang Ibu Kota Negara di tinjau dalam Fiqh Siyasah penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana Undang-undang Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara menjelaskan bahwa membuat Undang-Undang Baru Ibu Kota Negara karna ingin menjadikan Negara yang lebih maju karna menggunakan pemerintahan baru Otorita. Naskah Akademik menyimpulkan bahwa Ibu Kota Negara yang saat ini kepadatan penduduk, gedung-gedung dan bangunan, kepadatan pembangunan perkotaan yang semakin banyak membuat polusi yang semakin meraja lelah, sudah tidak lagi dapat mengemban peran optimal untuk menjadi kota yang menjamin warga nya untuk senantiasa aman terhindar dari bencana bahkan meningkatnya kemiskinan yang berdampak pada beban biaya untuk kesejahteraan sosial penduduk DKI Jakarta, yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamaanan hidup yang semakin menurun, dan ketidakmertaan persebaran pertumbuhan ekonomi diluar Jakarta dan Pulau Jawa dengan wilayah lain. dan buruknya Transportasi angka Penggaguran. Eksestensi pemindahan dalam islam, faktor-faktor dan kajian Fiqh Siyasah, berkat dari hal tersebut manganalisis isu tersebut dari Perspektif Fiqh Siyasah. Beranjak dari isu tersebut penulis melakukan penelitian terhadap isu tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif untuk menangkap isu diatas penulis langsung melakukan kajian terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara terbaru dan untuk menunjang peneilitian penulis mengumpulkan teori, Naskah Akademik, buku, Jurnal,artikel web. Alasan Pemindahan Ibu Kota adalah karna sosial, ekonomi, dan politik, kenapa alasan ini sejalan dengan Fiqh Siyasah, karna Pemindahan Ibu Kota dalam Islam pernah terjadi di Khalifa Ali Bin Abi Thalib, khalifah Muawiyah, Khalifah Bani Abbas, Kekaisaran Usmani alasanya ini tidak jauh berbeda alasan ekonomi, sosial, dan alam dalam sejarah Fiqh tidak keterarangan tentang alasan pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan pertimbangan alam. Kemaslahatan yang terjadi di Pemindahan Ibu Kota Negara mendorong investasi di Provinsi Baru, memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional, dan memajukan kesejahteraan terhadap kemaslahatan masyarakat.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 19 Jul 2022 19:34
Last Modified: 19 Jul 2022 12:35
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14040

Actions (login required)

View Item View Item