PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN SELAIN ALASAN HAMIL DI PENGADILAN AGAMA PURWOREJO TAHUN 2019-2020

LESTARI, PUPUT (2022) PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN SELAIN ALASAN HAMIL DI PENGADILAN AGAMA PURWOREJO TAHUN 2019-2020. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsi Puput Lestari HKI 33010170056.pdf

Download (3MB)

Abstract

Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk melangsunkan perkawinan. Di Pengadilan Agama Purworejo banyak yang mengajukan dispensasi kawin karena faktor hamil, tetapi masih banyak juga yang mengajukan dispensasi kawin selain alasan hamil. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dan dasar hukum hakim mengabulkan dispensasi kawin selain alasan hamil di Pengadilan Agama Purworejo Tahun 2019-2020. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analistis. Yaitu penelitian dengan mengumpulkan data mengenai dispensasi kawin di Pengadilan Agama Purworejo dari tahun 2019-2020. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer yang berupa wawancara pada obyek yang diteliti dan data sekunder yang berupa Al-Qur’an, Hadist, Buku, Jurnal, Internet, peraturan perundang-undangan, rekapan data dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tahun 2019-2020 dan dokumen salinan putusan dispensasi kawin. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin selain alasan hamil dengan beberapa pertimbangan, yaitu: Pertama, Hakim menimbang dari alasan-alasan diajukannya dispensasi kawin dan alasan tersebut oleh hakim dijadikan sebagai fakta-fakta hukum yang nantinya akan dipertimbangkan hakim untuk mengabulkan maupun menolak permohonan dispensasi kawin. Kedua, Hakim dalam penetapan dispensasi kawin menggali berdasarkan keterangan dari bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi, kemudian keterangan saksi-saksi tersebut dicocokkan dengan keterangan dari pemohon. Ketiga, Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin mempertimbangkan dari segi kedewasaan maupun finansial dengan melihat fisik dan psikisnya dipandang telah cukup mampu dan layak untuk menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami dan istri melalui fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Dasar hukum hakim mengabulkan dispensasi kawin selain alasan hamil menggunakan dasar hukum Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dan diperkuat dengan kaidah-kaidah fiqhiyah.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 20 Jul 2022 20:35
Last Modified: 20 Jul 2022 20:35
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14075

Actions (login required)

View Item View Item