Urgensi Badan Peradilan Khusus Pilkada Di Indonesia Dalam Perspektif Maslahah Mursalah

Arviyanti, Riski (2022) Urgensi Badan Peradilan Khusus Pilkada Di Indonesia Dalam Perspektif Maslahah Mursalah. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
RISKI ARVIYANTI NIM. 33030170008.pdf

Download (1MB)

Abstract

Riski Arviyanti, 2022 Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pilkada di Indonesia Dalam Perspektif Mashlahah mursalah. Skripsi. Fakultas Syariah.Program studi Hukum Tata Negara. InstitutAgama Islam Negeri Salatiga.Pembimbing :Cholida Hanum, S.H.I., M.H. Kata Kunci : Urgensi Badan Peradilan Khusus Pilkada, Mashlahah mursalah. Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pilkada adalah hal penting yang sangat mendesak karena sudah menjadi amanah yang termuat dalam Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 157 ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak Nasional. Akan tetapi hingga saat ini badan peradilan khusus pilkada belum terbentuk. Itu sebabnya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut sampai terbentuknya Badan Peradilan Khusus pilkada. Terdapat 2 permasalahan yang terjadi dalam penelitian ini, yaitu : Bagaimana Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia, dan Bagaimana Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah dalam Perspektif Mashlahah mursalah. Penelitian ini adalah penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat diskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan bahan primer. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan dengan melakukan penelitian dari berbagai sumber peraturan perundang-undangan, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, buku, skripsi, jurnalhukum dan literaturlainnya yang berkaitandenganpenelitian. Dalam penelitian ini menunjukan bahwa Amanat yang sesuai didalam Undang-undang tersebut harus segera direalisasikandisebabkan oleh banyaknya pelanggaran terhadap permasalahan yang dihadapi. Demi membangun suatu sistem penegakan hukum pilkada yang efektif, akuntabel dan solutif. Bahwa alasan penundaan pilkada serentak ini disebabkan di Indonesia sedang mengalami pandemi covid, ternyata hal tersebut tidak terlalu penting. Karena, dalam pembentukan badan peradilan khusus pilkada membetuhkan biaya yang ringan.Oleh sebab itu, kemaslahatan sesuai dengan tujuan dari hukum Islam maupun tujuan dari Mashlahah mursalah. Sehingga, pembentukan badan peradilan khusus pilkada di Indonesia memberikan kepastian hukum dan kemanfatan hukum dengan menghilangkan kemudhorotan.  

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 21 Jul 2022 20:12
Last Modified: 21 Jul 2022 20:12
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14095

Actions (login required)

View Item View Item