Parawansa, Chofifah Putri (2022) Penyeleaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Perspektif Teori Pembagian Kekuasaan. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
CHOFIFAH PUTRI PARAWANSA NIM 33030170011.pdf Download (1MB) |
Abstract
Chofifah Putri Parawansa, 2022. Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Perspektif Teori Pembagian Kekuasaan. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Tata Negara. Institus Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing : Ahmadi Hasanudin Dardiri, M.H. Kata Kunci :Sengketa Pemilihan, Kepala Desa, Lembaga Yudikatif. Desa merupakan bagian terkecil dari sebuah sistem ketata negara di Indonesia, desa diatur dalam undang-undang no 6 tahun 2014 yang dimana salah satu Pasalnya mencakup mengenai maslah penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa. Pemberian kewenangan pada Bupati/Walikota akan menimbulakn permasalahan baru, seperti berpotensi tidak objektif serta tidak independen saat memberi keputusan, karena Bupati/Walikota adalah kekuasaan yang dibentuk oleh partai politik, sehingga dalam penyelesain sengkata hasil pemilihan kepala desa banyak plot politis dan bersifat tidak murni dalam menegakan hukum. Sementara kita tahu bahwa pada Pemilu pada umumnya kewenangan untuk mengadili dalam hal sengketa pemilu wewenangnya diberikan pada lembaga Yudikatif dalam hal ini adalah MK dan MA. Mengapa bisa berbeda cara penyelesaiannya sementar keduanya sama-sam ingin memilih pemimpin untuk untuk mereka (rakyat). Dari penjelasan diatas penulis ingin menulis bahwa penyelesaian sengketa kepala desa harusnya kewenangan diberikan kepada Lembaga Yudikatif yang memiliki fungsi peradilan. Dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif yang bersifat literatur atau studi pustaka (library research) yaitu penelitian dengan menggunakan literatur (kepustakaan), baik berupa buku, catatan, jurnal, surat kabar, artikel, kamus, maupun laporan hasil penelitian terdahulu sebagai bahan analisisnya. Dari hasil penelitian ini disebutkan bahwa 1) Dalam penyelesain sengketa yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwasanya Bupati/Walikota wajib menyelesaikan sengketa yang ada dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya penyampaian hasil perselisishan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota. Penyelesain sengkta pemilihan kepala desa dapat juga diselesaikan dengan cara Arbitase dan Alternatif penyelesaian sengketa dengan cara-cara yang telah disepakati antar kedua belah pihak. 2)Analisi penyelesaian sengketa seharusnya diselesaikan oleh Yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung, karena: 1. MA memiliki peradilan tingkat pertama yang ada disetiap daerah kabupaten di Indonesia; 2. Tepat secara waktu dan biayanya karena ada di setiap Kabupaten; 3. Apabila sengketa hasil Pilkades diselesaikan di MA lebih efisien karena MA memiliki beberapa opsi peradilan yang dapat dipilih, misalkan Peradilan Negeri yang sudah pasri sesuai dengan locus atau tempat dimana desa itu berada.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 22 Jul 2022 17:29 |
Last Modified: | 22 Jul 2022 17:29 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14133 |
Actions (login required)
View Item |