PERKAWINAN SIKUM DI DUSUN ANDONG, DESA PAKEM, KECAMATAN SUKOLILO, KABUPATEN PATI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN FIQH

Qohar, Abdul (2022) PERKAWINAN SIKUM DI DUSUN ANDONG, DESA PAKEM, KECAMATAN SUKOLILO, KABUPATEN PATI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN FIQH. [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI ABDUL QOHAR NIM 33010150025.pdf

Download (1MB)

Abstract

Qohar, Abdul. 2022. Perkawinan Sikum Di Dusun Andong, Desa Pakem, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Fiqh. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Moh. Khusen, M.Ag., M.A. Kata Kunci: Pencatatan Perkawinan, Perkawinan Sikum, Undang-undang, Fiqih Skripsi ini membahas tentang penundaan pencatatan perkawinan dalam praktik perkawinan sikum yang dilaksanakan oleh penduduk Dusun Andong, yang awalnya dilaksanakan tidak dicatatkan, namun dalam jangka waktu kurang lebih satu tahun perkawinan tersebut baru dicatatkan. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik perkawinan sikum dan faktor penyebab perkawinan sikum di Dusun Andong, serta bagaimana praktik perkawinan sikum perspektif Undang-undang dan Fiqih. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis-Empiris. Sumber data primer dari penelitian ini adalah hasil wawancara dan dokumen yang berkaitan dengan perkawinan sikum di Dusun Andong. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga tahapan, yaitu dengan mereduksi data yang diperoleh dari hasil penelitian, memaparkan data dan menarik kesimpulan atas data tersebut berdasarkan undang-undang dan fiqih. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik perkawinan sikum di Dusun Andong, merupakan perkawinan yang pada awalnya tidak dilakukan dihadapan PPN atau tidak dicatatkan, namun setelah para pasangan menjalin hubungan suami isteri dalam jangka waktu kurang lebih satu tahun perkawinan tersebut baru dicatatkan di KUA setempat. Perkawinan sikum memiliki beberapa tahapan yaitu tahapan Ndhodhog Lawang, tahapan lamaran sekaligus akad sikum dan tahapan pencatatan perkawinan sikum. Adapun faktor penyebab terjadinya perkawinan sikum adalah faktor adat, ajaran agama, kepatuhan terhadap orang tua, mahalnya biaya penyelenggaraan perkawinan dan ketidakfahaman terhadap undang-undang. Adapun Perkawinan sikum di Dusun Andong dilihat dari perspektif undang-undang telah sesuai dengan pasal 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, meskipun pada awalnya perkawinan sikum dilakukan tidak di hadapan PPN atau tidak dicatatkan, namun pada akhirnya pencatatan perkawinan tetap mereka lakukan dengan mengikuti prosedur berdasarkan undang-undang, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan berkas dan pelaksanaan akad hingga penerbitan akta nikah. Sedangkan dalam perspektif fiqih, praktik perkawinan sikum ini tidak menjadi persoalan karena telah dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang diatur fiqih. Adapun perihal akad kedua dalam nikah negoro yang dilaksanakan dalam upaya untuk mendapatkan pengesahan atas perkawinan, menurut fiqih hal tersebut diperbolehkan karena tujuan akad kedua tersebut adalah untuk memperkokoh ikatan perkawinan dengan diterbitkannya akta nikah atas perkawinan mereka, akad kedua tersebut juga tidak mengakibatkan akad yang pertama rusak.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 22 Jul 2022 20:46
Last Modified: 22 Jul 2022 13:47
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14137

Actions (login required)

View Item View Item