PERBEDAAN PENETAPAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI PENGADILAN (Studi Komparatif Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta No. 278/Pdt.P/2019/PN.Skt dan No. 382/Pdt.P/2019/PN.Skt)

Ganiswara, Tantria (2022) PERBEDAAN PENETAPAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI PENGADILAN (Studi Komparatif Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta No. 278/Pdt.P/2019/PN.Skt dan No. 382/Pdt.P/2019/PN.Skt). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsi Tantria Ganiswara NIM 33010170031.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian dilakukan terhadap dua perkara izin perkawinan beda agama yang diajukan di Pengadilan yang sama yakni PN Surakarta, namun dalam putusannya yang berbeda. Hakim mengabulkan permohonan pada penetapan No. 278/Pdt.P/2019/PN.Skt sedangkan dalam penetapan No. 382/Pdt.P/2019/PN.Skt hakim menolak permohonan meskipun keduanya memiliki latar belakang kasus yang sama, yakni para pemohon sebelumnya telah melangsungkan perkawinannya secara agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan duduk perkara dalam kedua penetapan, mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan dan menolak izin perkawinan beda agama, dan penulis membandingkan antara kedua pertimbangan hukum hakim pada kedua penetapan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan studi pustaka. Obyek yang diteliti merupakan dokumen penetapan Pengadilan Negeri Surakarta tentang izin perkawinan beda agama. Pendekatan yang digunakan yuridis normatif. Sumber data diperoleh dari berkas penetapan pengadilan sebagai data primer, dan ketentuan perundang-undangan sebagai data sekunder. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara komparatif. Hasil dari penelitian ini ialah (1)Persamaan duduk perkara pada kedua penetapan ialah para pemohon telah melangsungkan perkawinan secara agama, namun mengalami penolakan pencatatan perkawinan akibat beda keyakinan. Perbedaannya terletak pada putusan hakim yang berbeda yakni mengabulkan dan menolak permohonan. (2)Dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan ialah melindungi dan memberi pengakuan atas status hukum perkawinan para pemohon dan untuk mencegah adanya penyelundupan hukum dalam kehidupan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, sedangkan hakim menolak permohonan karena para pemohon telah melangsungkan perkawinan secara Kristen namun dalam permohonannya meminta izin melangsungkan perkawinan beda keyakinan. (3)Perbandingan dari kedua putusan hakim ialah dalam mengabulkan permohonan hakim memiliki dasar pertimbangan hukum yang jelas, dengan menggunakan ketentuan HAM namun tidak mempertimbangkan unsur agama. Sedangkan dalam menolak permohonan hakim hanya berdasarkan pada permohonan para pemohon yang tidak beralasan hukum tanpa menyebutkan dasar hukum yang jelas. Meskipun menurut analisis penulis hakim mengetahui adanya ketentuan larangan terhadap perkawinan beda agama, namun ketentuan tersebut tidak dicantumkan sebagai dasar pertimbangan. Hal tersebut menjadikan putusan hakim kurang cukup pertimbangan.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 25 Jul 2022 17:40
Last Modified: 25 Jul 2022 17:40
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14164

Actions (login required)

View Item View Item