Jannah, Annisa Nurul (2022) PENERAPAN KAFA'AH DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI'AH (Studi Kasus Tradisi di Pondok Pesantren Darul Hikmah). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
Annisa Nurul Jannah NIM 33010170057.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Jannah, Annisa Nurul. 2022. Penerapan Kafa’ah dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah (Studi Kasus Tradisi Perjodohan di Pondok Pesantren Darul Hikmah). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Dr. Ahmad Sultoni, M.Pd Kata Kunci: Perjodohan, Kafa’ah, Maqashid al-Syariah Perjodohan terjadi sebagai suatu realita sosial yang tidak dapat dipungkiri. Di Pondok Pesantren Darul Hikmah terdapat perjodohan yang dalam kasusunya adalah perjodohan yang dilakukan oleh orang tua atau Kyai dan guru terhadap anak-anaknya atau santri yang mengeyam pendidikan di pesantren Darul Hikmah. Perjodohan ini dilakukan antar sesama keluarga pesantren atau sesama santri. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik dan faktor penyebab perjodohan di lingkungan pondok pesantren Darul Hikmah, serta bagaimana konsep kafa’ah dalam perjodohan di lingkungan pondok pesantren Darul Hikmah perspektif maqashid al-syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan mengumpulkan data mengenai perjodohan dengan kriteria kafa’ah di pondok pesantren Darul Hikmah. Sumber data dari penelitian ini adalah hasil wawancara dengan informan serta dokumen observasi berupa foto yang berkaitan dengan perjodohan di lingkungan pondok pesantren. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjodohan di lingkungan pondok pesantren Darul Hikmah ini dilakukan secara turun temurun. Perjodohan oleh orang tua atau Kyai dilakukan tanpa sepengetahuan anak yang dijodohkan. Jika kedua orang tua telah sepakat, maka penikahan akan segera dilaksanakan. Pernikahan dilakukan sebagaimana pernikahan pada umumnya. Adapun faktor yang menjadi alasan terjadinya perjodohan di lingkungan pondok pesantren Darul Hikmah adalah: pertama, Perjodohan dilakukan oleh seorang Kyai, dimana seorang Kyai tersebut merupakan guru dari sang anak, sehingga para orang tua akan cenderung menyetujui perjodohan tersebut dengan alasan khormat kepada guru. Kedua, Sesama dari keluarga pesantren atau sesama keturunan orang-orang terpandang dan memiliki wibawa di lingkungan masyarakat. Seperti halnya keturunan Kyai maka harus pula menikah atau berjodoh dengan keturunan seorang Kyai, begitu juga dengan santri yang dijodohkan dengan sesama santri. Ketiga, Menjaga kelestarian pondok pesantren. Perjodohan yang dilakukan oleh sesama keluarga pesantren atau seseorang yang berasal dari pesantren diharapkan dapat menjaga serta mengembangkan pondok pesantren dan menjaga kelestarian pondok pesantren dimasa mendatang. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa tradisi perjodohan dengan kriteria kafa’ah agama dan nasab boleh saja dilakukan selama itu bertujuan untuk kemaslahatan bersama, baik kemaslahatan dalam keluarga maupun masyarakat sekitar. Karena tujuan dari agama Islam itu sendiri adalah untuk kemaslahatan umat, selama perjodohan dengan kriteria kafa’ah agama dan nasab tidak menyalahi agama Islam maka boleh dilakukan.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 27 Jul 2022 21:38 |
Last Modified: | 27 Jul 2022 21:38 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14210 |
Actions (login required)
View Item |