, Aulia Nur Khofifah (2022) PENERAPAN KHIYAR TERHADAP RISIKO JUAL BELI GENTING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Toko Besi Wahyu Jaya Sanggrahan Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
Aulia_Uploud Skripsi.pdf Download (4MB) |
Abstract
Khofifah, Aulia Nur. 2022. Penerapan Khiyar Terhadap Risiko Jual Beli Genting Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Toko Besi Wahyu Jaya Sanggrahan Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung). Skripsi, Hukum Ekonomi Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing : Machfudz, M.Ag. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kerugian yang dialami oleh salah satu pihak dalam praktik jual beli genting dengan bentuk pemesanan, sehingga fokus masalahnya adalah 1) Bagaimana praktik khiyar terhadap jual beli genting di Toko Besi Wahyu Jaya? 2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap risiko jual beli genting di Toko Besi Wahyu Jaya. Fokus penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui praktik khiyar terhadap jual beli genting di Toko Besi Wahyu Jaya dan untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap risiko jual beli genting di Toko Besi Wahyu Jaya. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Toko Besi Wahyu Jaya. Pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode analisis deskripsi, yaitu menggambarkan tentang penerapan khiyar terhadap risiko jual beli genting dalam perspektif hukum islam. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa Khiyar yang diterapkan dalam praktik jual beli genting yang terjadi di Toko Besi Wahyu jaya adalah khiyar aibi, dimana penjual sudah tidak mau tanggung jawab atas kecacatan barang karena khawatir pembeli akan berlaku curang. Namun penjual tidak sepenuhnya menolak penukaran yang sudah dibeli dengan kriteria penjual mengetahui proses transaksi yang dilakukan, mulai dari pemesanan, pengiriman, hingga barang sampai ditangan konsumen. Realitas yang terjadi banyak kecacatan, penjual tidak mau tanggung jawab karena penjual tidak lihat langsung proses dari awal sampai akhir, sementara itu penjual mempercayakan kepada pegawai. Akibat yang ditimbulkan dapat merugikan salah satu pihak. Hal tersebut tidak sesuai dengan Hukum Islam QS Al-Baqarah ayat 275 dan HR. Al-Bazzar oleh Al-Hakim karena telah terjadi kecurangan dalam bertransaksi, dimana dalam praktiknya penjual tidak menyaksikan dan itu menjadi alasan saklek oleh penjual bahwa penjual tidak mau menukar genting yang cacat. Kata Kunci : Khiyar, Jual beli genting, Hukum Islam.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 01 Aug 2022 17:15 |
Last Modified: | 01 Aug 2022 17:15 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14255 |
Actions (login required)
View Item |