Hasan, Muhamad Lutfi (2022) SINGKRONISASI PASAL 34 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TEHADAP UNDANG-UNDANG NOMER 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL. [UNSPECIFIED]
Text
Muhamad Lutfi Hasan NIM 33030160050.pdf Download (1MB) |
Abstract
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial, Berdasarkan UU No.40 Tahun 2004 tentang (SJSN) bertujuan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan Kesehatan Nasional mengacu pada prinsip Jaminan Sosial Nasional yaitu kegotong-royongan, Nirlaba, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat. Dalam penelitian ini penulis mengunakan jenis penelitian hukum normatif (doktrinal), yaitu mengkaji undang-undang sehingga kajiannya merupakan hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Sifat penelitian yaitu Deskriptif analitik, diskriptif analitik merupakan metode yang berfungsi mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan kesimpulan.UU No. 4 Tahun 2004 Tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS tidak mengatur secara eksplisi yang mengatur terkait ketentuan yang mendasari keluarnya iuran BPJS dan sama sekali tidak mengatur masalah kenaikan. Telah jelas bahwa posisi perpres 64 Tahun 2020 adalah tidak singkron dengan peraturan diatasnya yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 bahwa perpres tersebut tidak bisa di jadikan dasar hokum karena bertentangan dengan hokum yang lebih tinggi.UU SJSN adalah dasar hukum untuk penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang telah dilaksanakan, selanjutnya adalah UU BPJS adalah dasar hokum bagi pembentukan badan penyelenggara jaminan social untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Bahwa dalam taraf Singkronisasi vertical Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2004 Tentang system jaminan social nasional, dengan Pasal 2 dan 4 UU No. 24 Tahun 2011 dengan Perpres No. 64 Tahun 2020 Tentang JKN terjadi ketidak singkronan mengenai pengaturan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 08 Aug 2022 18:26 |
Last Modified: | 08 Aug 2022 11:35 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14318 |
Actions (login required)
View Item |