APRILIANA, HIKMAYA (2022) PRAKTIK JUAL BELI IKAN DENGAN SISTEM BORONGAN PADA KOLAM PEMANCINGAN DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH (STUDI KASUS DI DESA BANYUBIRU KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG). [UNSPECIFIED]
Text
_ A FIKS SKRIPSI MAYA.pdf Download (1MB) |
Abstract
Apriliana, Hikmaya. 2022. Praktik Jual Beli Ikan dengan Sistem Borongan pada Kolam Pemancingan Ditinjau dari Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang). Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing Muhammad Taufiq Zamzami, S.H.I., M.A. Kata Kunci: Jual Beli, Sistem Borongan Sistem borongan adalah jual beli yang tidak menggunakan timbangan atau ukuran, harga yang ditentukan berdasarkan dengan perkiraan dan telah disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan akad. Jual beli dengan sistem borongan yang terjadi di Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang yaitu jual beli ikan dengan sistem borongan pada kolam pemancingan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Praktik Jual Beli Ikan dengan Sistem Borongan pada Kolam Pemancingan tersebut 2) Bagaimana Tinjauan Fiqh Muamalah tentang Praktik Jual Beli Ikan dengan Sistem Borongan pada Kolam Pemancingan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang didapatkan dari wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Praktik jual beli ikan dengan sistem borongan adalah kegiatan jual beli ikan dengan cara memancing terlebih dahulu, tetapi proses pembayarannya menggunakan sistem borongan. Jual beli ikan dengan sistem borongan tersebut sudah berjalan selama 3 tahun. Pembeli yang datang untuk memancing ikan sudah berkelompok dan harga borongan yang sudah ditentukan oleh pemilik kolam akan dibagi rata sesuai banyaknya pemancing dalam satu kelompok tersebut. Para pemancing akan memancing ikan dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu dari pagi sampai maghrib. Hasil ikan yang didapat akan menjadi milik pribadi, jadi hasil ikan yang didapat antar pemancing dalam satu kelompok tidak sama rata. Apabila terdapat sisa ikan pada kolam pemancingan tersebut, maka sisa ikan tersebut akan menjadi milik pemilik kolam. 2) Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap pelaksanaan jual beli ikan dengan sistem borongan pada kolam pemancingan di Desa Banyubiru Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang dalam penjualannya merupakan jual beli Jizaf yaitu jual beli berdasarkan taksiran/perkiraan. Seperti yang dilakukan penjual yaitu menjual ikan tanpa ditimbang, jadi pembeli dapat mengkira-kira banyaknya ikan dengan cara menaburkan pelet ke dalam kolam pemancingan. Dalam jual beli ikan dengan sistem borongan tersebut penjual dan pembeli sudah saling meridhai saat melakukan akad. Jual beli tersebut sudah sesuai dengan rukun jual beli dan syarat jual beli dalam Fiqh Muamalah.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 09 Aug 2022 03:16 |
Last Modified: | 08 Aug 2022 20:18 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14329 |
Actions (login required)
View Item |