Asripah, (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG DALAM KELOMPOK ARISAN DI DUSUN NGRINGIN DESA BATUR KECAMATAN GETASAN KABUPATEN SEMARANG. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
Skripsi_Asripah.pdf Download (2MB) |
Abstract
Penelitian ini berangkat dari adanya fenomena utang piutang dalam kelompok arisan yang terjadi di Dusun Ngringin Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang yang menggunakan sistem tambahan pembayaran dalam pengembalian utang. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik utang piutang dalam kelompok arisan di Dusun Ngringin Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik utang piutang dalam kelompok arisan di Dusun Ngringin Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dengan metode deduktif. Landasan teori yang digunakan adalah qard dan riba. Dimana peneliti menganalisis dari dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis serta pendapat ulama tentang Qard (Utang Piutang) dan Riba. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, praktik utang piutang dalam kelompok arisan di Dusun Ngringin Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, dimana praktik tersebut telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan dalam akad Qard, yaitu pemberi utang, penerima utang, shigat dan harta yang diutangkan. Kedua, praktik utang piutang dalam kelompok arisan di Dusun Ngringin Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, dimana dalam praktik pengembalian utang menggunakan tambahan pembayaran termasuk kategori riba. Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman dalam QS. Al-Baqarah: 28-279. Kemudian djelaskan juga dalam kaidah “kullu qardin jarra manfa’atan fahuwa ar-riba” yang berarti setiap pinjaman atau utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba”. Para ulama juga sepakat bahwa jika pemberi pinjaman tersebut mengambil keuntungan atau manfaat atas peminjamannya maka itu tidak diperbolehkan. Dalam Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 Tentang Bunga yang menjelaskan bahwa bunga atau tambahan adalah termasuk bentuk riba, dan riba hukumnya haram.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 10 Aug 2022 19:50 |
Last Modified: | 10 Aug 2022 19:50 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14359 |
Actions (login required)
View Item |