Khasanah, Fidiyatul (2022) PRAKTIK JUAL BELI MINYAK GORENG DENGAN SISTEM BERSYARAT DALAM PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Pasar Gilang Desa Tegaron Kecamatan Banyubiru). [UNSPECIFIED]
Text
SKRIPSIFULL SETELAH MUNAQOSAH FIDIYATUL KHASANAH.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Khasanah, Fidiyatul. (2022). Praktik Jual Beli Minyak Goreng dengan Sistem Bersyarat Prespektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Pasar Gilang Desa Tegaron Kecamatan Banyubiru). Kata kunci: Jual beli, praktik jual beli minyak goreng dengan sistema bersyarat, hukum ekonomi syariah. Jual beli dengan sistem bersyarat merupakan jual beli yang dilakukan oleh pedagang sembako dan minyak goreng di Pasar Gilang Desa Tegaron. Jual beli ini tidak sekedar jual beli minyak saja, tetapi didalam proses jual beli ini pedagang minyak goreng dan sembako yang bermata pencaharian sebagai pedagang di Pasar dalam membeli minyak goreng di grosir harus membeli komoditas lain sebagai syarat membeli minyak goreng. Jual beli dengan sistem bersyarat ini pedagang seperi membeli dua barang dengan dua harga pula. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli minyak goreng dengan sistem bersyarat di Pasar Gilang Desa Tegaron Kecamatan Banyubiru dan bagaimana prespektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli minyak goreng dengan sistem bersyarat. Kemudian tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jual beli minyak goreng dengan sistem bersyarat prespektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau field research dengan metode diskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif yaitu temuan fakta-fakta penelitian yang dituangkan secara logis dan sistematis, yang kemudian dianalisis dijadikan sebagai kesimpulan dari penelitian tersebut. Hasil penelitian ini adalah jual beli minyak goreng dengan sistem bersyarat (prespektif hukum ekonomi syariah) terkait syarat dan rukun jual belinya terpenuhi secara keseluruhan meskipun akad jual belinya bergantung dengan objek yang menjadi syarat membeli minyak goreng. Jual beli minyak goreng dengan sistem bersyarat ini tetap sah. Hal ini dikarenakan oleh: Pertama, pihak-pihak yang melakukan jual beli tersebut telah dewasa, sehat akal dan pikirannya, baligh dan mumayyiz. Kedua, jual beli dilakukan suka sama suka ditunjukkannya dengan melakukan pembayaran tanpa ada paksaan dan penyerahan barang meskipun akadnya bergantung dengan objek barang yang menjadi syarat. Ketiga, barang yang dijadikan syarat itu tidak bertentangan dengan syariat. Jual beli dengan sistem bersyarat ini juga memberikan manfaat. Seperti Ulama Hanabilah menjelaskan jual beli dengan sistem bersyarat tidak dibolehkan jika hanya bermanfaat bagi salah satu pihak yang akad. Hal ini pun sejalan dengan pendapat kalangan Syafi’iyah yang menyatakan shahih, jual beli yang demikian ini adalah sah jika ada penjelasan lebih dalam mengenai komoditas atau objek yang disyaratkan. Para fuqaha pun menyampaikan bahwa pemberian syarat yang dapat diikut sertakan dalam jual beli diantaranya ialah syarat merupakan bagian dari tujuan akad, syarat harus disampaikan agar tercipta kemaslahatan syar’i dalam objek transaksi, syarat tidak bertentangan dengan syara’.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 25 Aug 2022 20:49 |
Last Modified: | 25 Aug 2022 19:02 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14600 |
Actions (login required)
View Item |