TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PRAKTIK ARISAN EMAS EOA GOLD (Studi Kasus Pada Arisan Emas EOA Gold Di Kelurahan Baturan, Kabupaten Karanganyar)

Febriyanti, Atika (2022) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PRAKTIK ARISAN EMAS EOA GOLD (Studi Kasus Pada Arisan Emas EOA Gold Di Kelurahan Baturan, Kabupaten Karanganyar). [UNSPECIFIED]

[img] Text
skripsi_Atika Febriyanti.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Febriyanti, Atika. 2022. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktik Arisan Emas EOA Gold (Studi Kasus pada Arisan Emas EOA Gold di Kelurahan Baturan, Kabupaten Karanganyar). Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing Muhammad Taufiq Zam Zami, M.A. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Arisan Emas, EOA Gold Arisan emas menjadi salah satu aktivitas mu’amalah masyarakat dalam rangka pengamanan aset uang. Karena jika hanya menabung uang untuk membeli emas, akan membutuhkan waktu lebih lama sebab harga emas selalu mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Melalui arisan, masyarakat bisa mendapatkan emas dengan cepat melalui cara gotong-royong. Salah satunya dilakukan pada arisan emas EOA Gold di Kelurahan Baturan Kabupaten Karanganyar. Di mana dalam praktik arisan emas ini terdapat kelebihan uang iuran dan di akhir arisan dibagikan secara merata kepada semua peserta arisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik dari arisan emas EOA Gold di Kelurahan Baturan Kabupaten Karanganyar dan bagaimana praktik arisan tersebut ditinjau dari hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini merupakan peelitian kualitatif dengan melakukan penelitian lapangan serta menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan Teknik analisis data kualitatif dengan cara mengumpulkan data secara berulang-ulang sehingga dapat disimpulkan hipotesis. Untuk keabsahan data digunakan teknik triangulasi dan perpanjangan kehadiran peneliti di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pada praktik arisan emas EOA Gold di Kelurahan Baturan Kabupaten Karanganyar ini setiap peserta arisan mengumpulkan uang sesuai kesepakatan pada waktu yang telah ditentukan, kemudian diundi nama untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan emas tersebut setiap bulannya. Hal ini dilakukan terus-menerus sampai semua peserta arisan mendapatkan bagiannya masing-masing. (2) Praktik arisan emas EOA Gold di Kelurahan Baturan Kabupaten Karanganyar ditinjau dari hukum ekonomi syariah sudah sesuai dengan rukun dan syarat dalam melakukan kegiatan mu’amalah khususnya akad qard. Para peserta arisan saling merasa rela dalam setiap kegiatan transaksi yang ada khususnya dengan adanya ketentuan pembagian sisa uang iuran arisan secara merata kepada semua peserta arisan.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Manajemen dan Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 02 Sep 2022 20:39
Last Modified: 02 Sep 2022 13:41
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14709

Actions (login required)

View Item View Item