Praktik Pengupahan Buruh Tembakau dalam Perspektif Keadilan Hukum (Studi Kasus di Desa Genting Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali)

Handayani, Wulan (2022) Praktik Pengupahan Buruh Tembakau dalam Perspektif Keadilan Hukum (Studi Kasus di Desa Genting Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Wulan Handayani.pdf

Download (3MB)

Abstract

Abstrak Handayani, Wulan, 2022. Praktik Pengupahan Buruh Tembakau dalam Perspektif Keadilan Hukum (Studi Kasus di Desa Genting Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali). Skripsi. Fakultas Syari’ah, Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Salatiga, Pembimbing: Yahya, S.Ag, M.H.I. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keluhan buruh tembakau di Desa Genting Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali terhadap uah yang diterima. Apakah upah tersebut sudah adil atau belum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pengupahan buruh tembakau di Desa Genting Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali dan bagaimana praktik Pengupahan Di Desa Genting Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolalidalam perspektif keadilan hukum positif dan keadilan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang sumber datanya meliputi sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis datanya digunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengecekan keabsahan datanya digunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa 2 lokasi praktik pengupahan buruh tembakau di Desa Genting Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali telah memenuhi rukun upah mengupah dann syarat-syaratnya dalam fiqh muamalah. Sedangkan 1 lokasi lainnya telah memenuhi rukun upah mengupah, akan tetapi belum sepenuhnya memenuhi syarat-syaratnya karena pelaksanaanya tidak sesuai dengan akadnya. Dalam Perspektif keadilan hukum positif, praktik pengupahan di Desa Genting Kecamatan Cegogo Kabupaten Boyolali 2 lokasi praktik pengupahan sudah sesuai dengan keadilan hukum, sementara satu lokasi tidak sesuai dengan keadilan hukum karena, belum sesuai dengan kesepakatan awal antara juragan dan buruh. Pengupahan tersebut belum sesuai dengan dengan keadilan Aristoteles, keadilan Thomas Hobbes, dan asas-asas hukum yang berkeadilan. Dalam Perspektif keadilan hukum Islam, praktik pengupahan di Desa Genting Kecamatan Cegogo Kabupaten Boyolali 2 lokasi praktik pengupahan sudah sesuai dengan keadilan hukum Islam, sementara satu lokasi tidak sesuai dengan keadilan hukum Islam karena belum sesuai dengan akad pengupahan di awal dan belum sesuai dengan syariat Islam dalam pengupahan.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 05 Sep 2022 19:38
Last Modified: 05 Sep 2022 19:38
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14724

Actions (login required)

View Item View Item