PEMBAYARAN GANTI RUGI UNTUK FASILITAS UMUM DALAM PERSPEKTIF PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Kendaldoyong Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak)

lestari, Dewi (2022) PEMBAYARAN GANTI RUGI UNTUK FASILITAS UMUM DALAM PERSPEKTIF PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Kendaldoyong Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsi_DEWI LESTARI 33020180102.pdf

Download (2MB)

Abstract

LESTARI, DEWI. 2022. Pembayaran Ganti Rugi Untuk Fasilitas Umum Dalam Perspektif Perpres No 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Hukum Islam. (Studi Kasus di Desa Kendaldoyong Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak). Skripsi Fakultas syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Institute Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing M.Yusuf Khummaini, M.H. Kata kunci: Ganti Rugi Fasilitas Umum, Perpres No 71 Tahun 2012 dan Hukum Islam Tanah adalah tempat tinggal manusia, dan juga merupakan sumber penghidupan bagi mereka yang bergantung pada pertanian, perikanan, dan perkebunan,sedangkan persedian tanah semakin terbatas hal tersebut menyebabkan harga tanah akan semakin mahal dan terus meningkat setiap tahunnya. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingn Umum. Pasal 1 (10) Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam terdapat ganti rugi atas tanah untuk fasilitas umum, maka untuk menarik di teliti 1) Bagaimana Pembayaran Ganti Rugi untuk fasilitas umum di Desa Kendaldong? 2) Bagaimana pemberian ganti rugi di Desa Kendaldoyong dalam Perpres No 71 Tahun 2012? 3) Bagaimana pembayaran ganti rugi dari Hukum Islam? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Berdasarrkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa; 1) Pembayaran ganti rugi tanah dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu: penunjukan dan penetapan lokasi, pembentukan panitia pengadaan tanah tanah, musyawarah, pengukuran dan penentuan batas, pendataan, musyawarah harga dan penetapan bentuk besarnya kerugian, pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak. Terdapat hasil kesepakatan musyawarah harga dengan harga sekian, namun pada akhirnya terdapat beberapa warga menolak ganti rugi karena tidak sesuai dengan kesepakatan musyawarah. 2) Berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pemberian ganti rugi tanah adalah melalui musyawarah. Maka penetapan harga berdasarkan musyawarah tetapi dalam praktiknya pembayaranya tidak sesuai dengan hasil musyawarah maka itu menyalahi aturan pasal 37 ayat (1) UU Nomor 71 Tahun 2012 terdapat ketidakadilan dalam musyawarah. Musyawarah dilakukan oleh sepihak dan hanya untuk mencapai kesepakatan bukan masyarakat dimintai pendapatnya mengenai besarnya ganti kerugian. Namun pada praktiknya banyak pemilik tanah yang ternyata kehilangan mata pencaharian. 3) Berdasarkan Hukum Islam bahwa praktik jual beli harus berdasarkan keridhoan kedua belah pihak.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 06 Sep 2022 21:02
Last Modified: 06 Sep 2022 21:02
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14747

Actions (login required)

View Item View Item