AKAD JASA JURU LADI DAN PELAKSANAANNYA PADA ACARA HAJATAN PERNIKAHAN PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Kasus di Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak)

Maghfiroh, Lia (2022) AKAD JASA JURU LADI DAN PELAKSANAANNYA PADA ACARA HAJATAN PERNIKAHAN PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Kasus di Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsi_LIA MAGHFIROH 33020180105.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Maghfiroh, Lia. 2022. Akad Jasa Juru Ladi Dan Pelaksanaannya Pada Acara Hajatan Pernikahan Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak). Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Salatiga (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si. Kata Kunci: Akad, Jasa Juru Ladi, Ijarah, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Karanganyar, Hajatan Pernikahan. Tujuan penelitian adalah mengetahui akad jasa juru ladi dan pelaksanaannya pada acara hajatan pernikahan di Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak serta mengetahui tinjauan fiqh muamalah terhadap akad jasa juru ladi dan pelaksanaannya pada acara hajatan pernikahan di Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data riset melalui wawancara secara langsung dengan informan, observasi dan dokumentasi. Semua data riset dihimpun, dikaji kemudian dinalisis secara kualitatif deskriptif dengan penalaran yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk akad jasa juru ladi PAC Kecamatan Karanganyar menggunakan sistem whatsapp dan lisan. Jasa juru ladi dilaksanakan selama 12 (dua belas) jam. Tugasnya ialah menjadi fasilitator tamu untuk menghidangkan makanan dan minuman. Sistem upah yang diberlakukan sesuai dengan regulasi yaitu Rp. 1.150.000,00 + satu press rokok. Sedangkan waktu penyerahan upah secara langsung setelah acara selesai. Adapun pelaksanaan jasa juru ladi ialah tidak sesuai akad yang telah disepakati bersama. Waktu pelaksanaan juru ladi seringkali lebih dari 12 (dua belas) jam. Jenis pekerjaan juru ladi diluar jobdesk yang telah disepakati bersama. Upah yang diberikan terlalu murah dan tidak layak. Waktu penyerahan upah mengalami keterlambatan. Pergantian shift diatur sendiri oleh juru ladi. Adapun tinjauan fiqh muamalah terhadap akad jasa juru ladi adalah sah karena sesuai dengan syarat dan rukun dalam akad ijarah melalui konsep Imam Syafi’i. analisis fiqh muamamalah terhadap pelaksanaan jasa juru ladi ialah menggunakan konsep al-musytarak dengan menekankan pada kemanfaatan suatu obyek ijarah. Waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan QS. An-Nisa: 29 karena tidak apresiatif. Terkait jenis pekerjaan kurang tepat jika dilihat dari arahan QS. AlMuthaffifin: 1-3, karena terlalu banyak pekerjaan yang diterima oleh juru ladi. Upah yang diberikan tidak sesuai dengan asas keadilan dan transparansisebagaimana yang dijelaskan pada QS. An-Nisa: 58. Waktu penyerahan upah tidak sesuai dengan HR. Bukhari: 2227. Pergantian shift seharusnya sesuai dengan QS. Al-Anfal: 27.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 06 Sep 2022 21:09
Last Modified: 06 Sep 2022 21:09
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14748

Actions (login required)

View Item View Item