Sinkronisai Peraturan Perundang-undangan Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Untuk Kepentingan Umum Di Era Otonomi Daerah

Fitriyarini, Titik (2022) Sinkronisai Peraturan Perundang-undangan Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Untuk Kepentingan Umum Di Era Otonomi Daerah. [UNSPECIFIED]

[img] Text
TITIK FITRIYARINI.pdf

Download (971kB)

Abstract

Kata kunci : Sinkronisasi, Pengadaan Tanah, Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menyebutkan bahwa :“Pengadaan Tanah merupakan suatu kegiatan dalam menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak”. Perubahan paradigma di satu sisi berhasil mengurangi peran Pemerintah Pusat yang sangat dominan selama berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Namun perubahan tersebut juga menimbulkan permasalahan-permasalahan lain, seperti adanya peraturan perundang-undangan sektoral yang belum disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang otonomi daerah. Akibatnya terjadi tarik menarik kewenangan antara pusat dengan daerah. Dengan penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif menggunakan konsep legis positivis. Yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan kajian yuridis normatif, karena membutuhkan penjelasan mengenai teori-teori, konsep, serta asas hukum serta peraturannya didalam Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal-pasal dalam pengadaan tanah bagi pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum aturan-aturannya sudah sinkron dan berkesinambungan. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan oleh Pemerintah Pusat, namun Pemerintah Daerah harus menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum tersebut serta pendanaannya. Selanjutnya pelaksanaan pengadaan tanah dalam pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan cara penyerahan/pelepasan hak ataupun pencabutan hak atas tanah, atau dengan mengambil tanah dari rakyat untuk dijadikan tanah negara melalui ganti untung.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 13 Sep 2022 17:01
Last Modified: 13 Sep 2022 10:09
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14804

Actions (login required)

View Item View Item